Cegah Kejahatan Seksual, Akhiar Salmi: Harus Libatkan Semua Sektor


Akhiar Salmi menyatakan untuk cegah kejahatan seksual perlu sinergi pelbagai pihak (Foto: staff.ui)ac.id
MerahPutih Nasional - Guna menanggulangi kasus kejahatan seksual terhadap anak, yang ironisnya sampai meregang nyawa korban, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan harus melibatkan lintas sektor pemerintahan.
Ihwal demikian, menurut Akhiar agar terjadi sinergitas antara beberapa kementerian guna melakukan tindakan pencegahan sebelum terjadi kejahatan tersebut.
"Untuk membenahi ini, harus melibatkan semua sektor. Itu namanya tindakan pencegahan. Kalau hukum untuk masalah penanganan setelah terjadi. Sebelum terjadi, harus dicegah terlebih dahulu," ucap Akhiar Salmi kepada merahputih.com, Depok, Kamis (12/4).
Selain itu, tambah Akhiar, persoalan yang lebih penting adalah penanaman moral yang tinggi sejak dini dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan juga sekolah. "Dalam hal ini, untuk membenahi moral juga harus melibatkan lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah. Pendekatan keagamaan harus ada," tambahnya.(Ard)
BACA JUGA:
- Belajar dari Kasus Yn, Megawati Pesan ke Cucu Jangan Pulang Sendiri
- Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara
- Kasus Yn, Cak Imin: Indonesia Sedang Alami Darurat Moral
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Shanty: Para Pemerkosa Yn Sebaiknya Dipanggang Hidup-hidup!
Bagikan
Berita Terkait
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan

Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998

Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa

Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani

Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang

Predator Seks Mataram Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Wajib Bayar Denda Rp 100 Juta

Olah TKP Ungkap Korban Dosen Cabul UIN Mataram Sampai 7 Mahasiswi

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
