Cegah Corona, 9 Hakim MK Jalani Tes Kesehatan
Mahkamah Konstitusi saat sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)
MerahPutih.com - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani tes kesehatan sebagai upaya preventif terhindar dari virus corona atau Covid-19.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sembilan hakim konstitusi telah diukur suhu tubuhnya. Sejauh ini, kata dia, hasilnya normal.
Baca Juga:
Virus Corona Mulai Makan Banyak Korban, Pengamat Nilai Jokowi Terlena
"Kami akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tadi sudah diukur semua panasnya rata-rata masih normal. Mudah-mudahan sampai seterusnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
Anwar melanjutkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sementara waktu persidangan pengujian undang-undang akan ditiadakan.
Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Seluruh persidangan baik pleno maupun panel dihentikan. Tidak bisa disampaikan sampai kapan," ujar Anwar.
Baca Juga:
Pasien Corona Tembus Angka 134, Lonjakan Terjadi di DKI Jakarta
Adapun sembilan hakim konstitusi yang menjalani tes kesehatan terkait Covid-19 di antaranya Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh.
Mereka akan diperiksa oleh tim dokter MK yang bekerja sama dengan rumah sakit yang menangani Covid-19. (Pon)
Baca Juga:
Dinyatakan Sembuh, Mantan Pasien Penderita Corona Puji Kinerja Para Tenaga Medis
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi