Cawabup OKU yang Menang Lawan Kotak Kosong Segera Diadili Atas Korupsi Tanah Makam

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)
MerahPutih.com - Pasangan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, Kuryana Azis-Johan Anuar unggul melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat.
Namun, Johan bakal segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Pemkab OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Baca Juga
Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Johan tersebut. Bahkan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Johan Anuar ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini (Kamis kemarin) dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya," Kamis (10/12) kemarin.

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Johan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan. Sembari menunggu proses persidangan, tim Jaksa menahan Johan di Rutan Polres Jakarta Pusat setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan rutan oleh penuntut umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca Juga
Ali menyatakan, perkara ini adalah bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Penanganan perkara ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020 lalu.
Sebelumnya Johan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
