Cawabup OKU yang Menang Lawan Kotak Kosong Segera Diadili Atas Korupsi Tanah Makam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Desember 2020
Cawabup OKU yang Menang Lawan Kotak Kosong Segera Diadili Atas Korupsi Tanah Makam

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, Kuryana Azis-Johan Anuar unggul melawan kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat.

Namun, Johan bakal segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Pemkab OKU, Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Baca Juga

Firli Perintahkan Anak Buah Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Johan tersebut. Bahkan, tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Johan Anuar ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini (Kamis kemarin) dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya," Kamis (10/12) kemarin.

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Johan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan disidangkan. Sembari menunggu proses persidangan, tim Jaksa menahan Johan di Rutan Polres Jakarta Pusat setidaknya selama 20 hari ke depan.

"Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan rutan oleh penuntut umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Ali.

Baca Juga

ICMI: Awal Korupsi Adalah Ketika Seorang Punya Jabatan

Ali menyatakan, perkara ini adalah bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Penanganan perkara ini diambil alih KPK pada 24 Juli 2020 lalu.

Sebelumnya Johan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Bagikan