MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
Ketiga RUU yang akan disahkan, yaitu pengambilan keputusan tentang RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Perkoperasian.
Baca Juga
Geruduk DPR, Kelompok Tani Sebut RUU Pertanian Tidak Prorakyat
Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan pembacaan laporan Komisi XII DPR RI terhadap pembahasan calon anggota BPK RI dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga
Pada Rapat Paripurna hari Selasa (24/9), DPR mengesahkan enam RUU menjadi UU.
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan
- Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren. (*)