MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi terdapat 26 poin dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK yang telah disahkan rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kerja lembaga antirasuah untuk memberantas korupsi.
"Kami mengidentifikasi 26 persoalan dalam RUU KPK tersebut yang berisiko melemahkan Kerja KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Baca Juga
Febri mengatakan 26 poin ini berisiko melemahkan dan bahkan melumpuhkan kerja KPK lantaran terdapat sejumlah kewenangan yang dikurangi dalam RUU KPK. Padahal, kewenangan-kewenangan tersebut merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini.
"Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan, dilihat dari 26 poin tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya," ujar dia.
Selain itu, kata Febri, terdapat ketidaksingkronan antar pasal, hingga menimbulkan tafsir yang beragam sehingga menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan.
Baca Juga
Revisi UU KPK Berpeluang Cacat Formal, Mahfud MD Sarankan Jokowi Tarik Diri
"Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," katanya.
Febri memastikan tim transisi yang dibentuk dan ditugaskan pimpinan KPK bakal terus mendalami poin-poin di UU ini. Analisis in penting untuk meminimalisir kerusakan terhadap KPK terkait RUU KPK.
"Tim KPK yang sudah ditugaskan pimpinan akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan," kata Febri.
Baca Juga
Revisi UU KPK Jangan Korbankan Semangat Pemberantasan Korupsi