Carut Marut Pasal Selundupan Omnibus Law Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2020
Carut Marut Pasal Selundupan Omnibus Law Cipta Kerja

Demo buruh menola Omnibus Law. Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Publik bereaksi keras atas keputusan tersebut. Kritik dan protes pun dilayangkan melalui aksi demonstrasi hingga seruan di media sosial.

Reaksi tersebut didasarkan atas penilaian bahwa omnibus law Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha. Sebab, terdapat sejumlah pasal yang dinilai justru merugikan, alih-alih meningkatkan kesejahteraan buruh sebagai pihak yang paling terdampak atas pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Menariknya, dalam omnibus law itu juga terdapat beberapa pasal selundupan mengenai pendidikan. Sektor pendidikan seharunya tidak termasuk ke dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang hanya dibatasi pada 11 klaster.

Baca Juga:

Buruh Tepati Janjinya Penuhi Gedung Grahadi

Sebanyak 11 klaster itu meliputi penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketekagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; serta kawasan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat aturan yang berkaitan dengan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Padahal, pemerintah dan DPR sebelumnya telah sepakat mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja pada September lalu.

Pasal yang dimaksud menyangkut perizinan usaha pendidikan. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) khawatir UU Cipta Kerja berpotensi mengkomersialisasikan lembaga pendidikan.

Berdasarkan salinan omnibus law cipta kerja, Paragraf 1 Pasal 26 huruf k UU Cipta Kerja menyatakan perizinan berusaha terdiri atas sektor pendidikan dan kebudayaan. Kemudian, Paragraf 12 Pasal 65 UU Cipta Kerja menyebut, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga

Buka Warung, Restoran, Minimarket, Usaha Keluarga Lebih Mudah Dengan UU Cipta Kerja

Heru menyebutkan, kehadiran pasal itu turut dikhawatirkan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. "Hal ini dikhawatirkan FSGI berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis.

Apabila merujuk Pasal 1 huruf d Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, menurutnya, definisi kata 'usaha' diartikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Lebih lanjut, kata dia, pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Bahkan, Pasal 31 UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun.

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan," tegas Heru.

Senada, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebut ketentuan itu berpotensi membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan secara leluasa. Karena, sudah ada payung hukum yang mengatur hal itu.

"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujarnya.

Ribuan buruh melakukan unras menolak penetapan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dengan memadati ruas jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (7/10). Merahputih.com / Rizki Fit

Mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU Cipta Kerja, kata Satriawan, perizinan berusaha dijelaskan merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Satriawan menekankan, sektor pendidikan berpotensi tereduksi menjadi aktivitas ekonomi dan industri. Menurutnya, DPR telah ingkar janji terhadap pegiat dan dunia pendidikan.

Menjawab polemik yang berkembang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan klaster pendidikan tidak dimasukkan dalam UU Cipta Kerja sehingga publik tidak perlu khawatir. Penegasan ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas polemik di masyarakat.

"Terkait perizinan (usaha) untuk pendidikan, kami tegaskan klaster pendidikan didrop dalam pembahasan, sehingga perizinan pendidikan tidak diatur dalam RUU Cipta Kerja," kata Airlangga melalui konferensi pers daring.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan klaster pendidikan telah dicabut dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, Pasal 65 UU Cipta Kerja merupakan jembatan perizinan lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Itu (Pasal 65 UU Cipta Kerja) sebagai jembatan untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus. Jadi di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, gitu. Tapi di KEK yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," kata Baidowi.

Baca Juga

MK: Penanganan UU Ciptaker Tak Terpengaruh Pernyataan Jokowi

Selain pasal menyangkut pendidikan, salah satu klaster yang juga diduga merupakan selundupan dalam UU Cipta Kerja yakni perpajakan. Padahal, layaknya pendidikan, perpajakan bukan merupakan klaster yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR diketahui turut memasukkan sebagian substansi Omnibus Law UU Perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja. Terdapat pasal-pasal menyangkut empat UU perpajakan yang dimasukkan, antara lain UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Mengenai hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyanggah anggapan bahwa klaster perpajakan merupakan klaster selundupan UU Cipta Kerja. Ia menyatakan, substansi perpajakan yang dimasukkan memiliki tujuan yang sama dengan UU Cipta Kerja.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa itu seolah-olah pemasukan pasal, itu tidak benar," ujar Sri Mulyani.

Ia mengakui, klaster perpajakan yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja semula merupakan bagian dari Omnibus Law UU Perpajakan. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan sebagian substansi Omnibus Law UU Perpajakan ke Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

KSPI Tak Ikut Demo Bareng Mahasiswa di Depan Istana Negara

Keputusan itu diambil, kata Sri Mulyani, lantaran sebagian pasal Omnibus Law UU Perpajakan telah dimasukkan ke Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Sehingga, pasal-pasal yang tidak masuk dalam perppu kemudian dilebur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dirinya pun memastikan pasal-pasal perpajakan yang dimasukkan ke dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga tergolong dalam ekosistem investasi. (Pon)

#Omnibus Law #UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Pendemo #Demo Rusuh #Demo Buruh #Demo Mahasiswa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Program bela negara tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
BS (59), seorang pedagang cermin, meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan saat terjadi kericuhan pada Kamis (27/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Secara total 152 anak ditangkap, 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Ditangkap saat Kericuhan Demo 27 Agustus, Polisi Pulangkan 141 Anak dengan Pengawasan
Indonesia
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Aktivitas warga, termasuk pengguna jalan dan kegiatan masyarakat lainnya, juga berlangsung seperti biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Kawasan Slipi kembali Normal, Masyarakat Diminta tak Terprovokasi
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai menyampaikan aspirasi dan meninggalkan lokasi, sejumlah massa dari elemen lain masih berdatangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Bagikan