Cerita Petani Masa Lalu Mencari Biaya Ibadah Haji

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Kamis, 31 Agustus 2017
Cerita Petani Masa Lalu Mencari Biaya Ibadah Haji

Foto jemaah haji asal Lampung pada tahun 1901. (Tropenmuseum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TIDAK sedikit korban penipuan agen perjalanan haji First Travel mengumpulkan uang sedikit-sedikit selama bertahun-tahun demi mencecap tanah suci. Meski tertipu, keinginan mereka untuk berhaji tak pernah surut. Tuntutan mereka terhadap agen perjalan tak lain uang kembali atau berangkat haji pada tahun mendatang.

Dana perjalanan ibadah haji bagi sebagian kalangan berduit memang bukan perkara sulit. Berkaca pada masa lalu, ketika Raja Ahmad, kerabat Sultan Riau, memutuskan melakukan perjalanan ibadah haji membawa serta 13 orang dengan setengah biaya didapat dari keluarga sementara setengah lagi cukup berlayar ke Jawa untuk berdagang.

Uang demi keperluan naik haji merupakan masalah remeh-temeh bagi seorang petinggi Jawa. Seorang pemuka Jawa, menurut Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century, selalu membawa serta sejumlah besar orang desa ke Mekkah untuk melayaninya dan sebagai imbalan mereka mendapat jatah makanan dan penginapan. Tentu soal biaya ditanggung sang tuan.

Selain para raja, para saudagar, pedagang besar terutama komoditi dengan harga tinggi di pasaran dunia seperti kopi, karet, dan lada akan dengan mudah mendaptkan dana berhaji dengan sekali penjualan pada panen besar.

Sementar para petani, apalagi tak memiliki warisan bahkan pendapatan besar, akan menabung selama bertahun-tahun untuk melakukan perjalanan ibadah haji. Seorang desa, pedagang kayubakar, amat terbatas pengetahuannya bahkan mengira sapi sang bupati merupakan kuda bertanduk, seturut cerita Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang (1901-1924) pada Memoar Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat, pernah datang kepada sang bupati untuk meminta paspor haji.

Tapi, karena tidak dapat memperlihatkan uang sebesar 500 gulden sebagaimana ditetapkan sebagai ambang batas dana haji oleh pemerintah Belanda, sementara sang petani hanya memiliki uang tabungan sedikit demi sedikit selama 25 tahun, ditanam di berbagai tempat di ladangnya berupa uang sekelip atau 5 sen dan seketip atau 10 sen.

Para petani kelas bawah sering menempuh dua cara untuk mendapatkan dana haji dengan menjual sesuatu untuk memperoleh uang atau meminjam. Tak sedikit para petani menjual tanah, sehingga tak memiliki apa-apa lagi setelah berhaji. Pada tahun 1925, tulis Jacob Vredenbregt, “The Haddj: Some of its Features adn Functions in Indonesia” BKI 118, 1962, sejumlah petani di Banten menggadaikan tanah mereka untuk berhaji, namun tidak mampu menebus kembali, sehingga tanah tersebut menjadi milik sebuah keluarga Syekh Haji, juga seorang rentenir dan penasehat Kongsi Tiga.

Selain itu, pada 1880 para calon haji kalangan bawah memiliki cara untuk menghasilkan uang dengan bekerja selama beberapa tahun menjadi bekerja di perkebunan, kusir, penjaga keamanan, dan pekerjaan kasar lainnya di Malaya dan Singapura sampai dana cukup kemudian naik haji. Mereka baru pulang ke tanah air sepulang haji.

Di Minangkabau, cara seseorang kalangan bawah memperoleh tabungan haji tercermin pada novel pendek terbitan Balai Pustaka tahun 1924, bertajuk Serupiah Pokok ke Mekkahi, gubahan Moehammad Jasin bin HA Rahman. Novel tersebut berlatar periode akhir abad-19, menceritakan nazar seorang ayah untuk mengirim sang anak lelaki menunaikan ibadah haji sembari belajar ke Mekkah. Rencana sang ayah dapat terkabul lantaran dengan modal satu rupiah, dia piara ayam lalu hewan ternak lain selama bertahun-tahun sehingga terkumpul dana haji.

Dari serangkaian kisah para petani maupun kau kelas bawah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun mencerminkan keinginan kuat masyarakat lapisan bawah di tanah air untuk beribadah haji. (*)

#Sejarah Haji #Ibadah Haji #Tabungan Haji #Petani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jamaah calon haji reguler berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Indonesia
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Kebijakan ini juga akan memberikan keadilan terhadap jemaah haji yang sudah mendaftar, karena akan diberangkatkan berdasarkan nomor urut provinsi dan juga untuk kemaslahatan jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Indonesia
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Kabupaten Sumedang, pada 2026, hanya akan menerima 72 kuota haji, jumlah yang jauh lebih sedikit ketimbang alokasi sebelumnya sebanyak 511 jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
KAI Commuter akan menghadirkan gerbong khusus bagi petani dan pedagang di layanan Commuter Line Merak–Rangkasbitung untuk memperkuat rantai pasok dan ekonomi daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Bagikan