Cerita Petani Masa Lalu Mencari Biaya Ibadah Haji

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Kamis, 31 Agustus 2017
Cerita Petani Masa Lalu Mencari Biaya Ibadah Haji

Foto jemaah haji asal Lampung pada tahun 1901. (Tropenmuseum)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TIDAK sedikit korban penipuan agen perjalanan haji First Travel mengumpulkan uang sedikit-sedikit selama bertahun-tahun demi mencecap tanah suci. Meski tertipu, keinginan mereka untuk berhaji tak pernah surut. Tuntutan mereka terhadap agen perjalan tak lain uang kembali atau berangkat haji pada tahun mendatang.

Dana perjalanan ibadah haji bagi sebagian kalangan berduit memang bukan perkara sulit. Berkaca pada masa lalu, ketika Raja Ahmad, kerabat Sultan Riau, memutuskan melakukan perjalanan ibadah haji membawa serta 13 orang dengan setengah biaya didapat dari keluarga sementara setengah lagi cukup berlayar ke Jawa untuk berdagang.

Uang demi keperluan naik haji merupakan masalah remeh-temeh bagi seorang petinggi Jawa. Seorang pemuka Jawa, menurut Snouck Hurgronje, Mekka in the Latter Part of the 19th Century, selalu membawa serta sejumlah besar orang desa ke Mekkah untuk melayaninya dan sebagai imbalan mereka mendapat jatah makanan dan penginapan. Tentu soal biaya ditanggung sang tuan.

Selain para raja, para saudagar, pedagang besar terutama komoditi dengan harga tinggi di pasaran dunia seperti kopi, karet, dan lada akan dengan mudah mendaptkan dana berhaji dengan sekali penjualan pada panen besar.

Sementar para petani, apalagi tak memiliki warisan bahkan pendapatan besar, akan menabung selama bertahun-tahun untuk melakukan perjalanan ibadah haji. Seorang desa, pedagang kayubakar, amat terbatas pengetahuannya bahkan mengira sapi sang bupati merupakan kuda bertanduk, seturut cerita Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang (1901-1924) pada Memoar Pangeran Aria Achmad Djajadiningrat, pernah datang kepada sang bupati untuk meminta paspor haji.

Tapi, karena tidak dapat memperlihatkan uang sebesar 500 gulden sebagaimana ditetapkan sebagai ambang batas dana haji oleh pemerintah Belanda, sementara sang petani hanya memiliki uang tabungan sedikit demi sedikit selama 25 tahun, ditanam di berbagai tempat di ladangnya berupa uang sekelip atau 5 sen dan seketip atau 10 sen.

Para petani kelas bawah sering menempuh dua cara untuk mendapatkan dana haji dengan menjual sesuatu untuk memperoleh uang atau meminjam. Tak sedikit para petani menjual tanah, sehingga tak memiliki apa-apa lagi setelah berhaji. Pada tahun 1925, tulis Jacob Vredenbregt, “The Haddj: Some of its Features adn Functions in Indonesia” BKI 118, 1962, sejumlah petani di Banten menggadaikan tanah mereka untuk berhaji, namun tidak mampu menebus kembali, sehingga tanah tersebut menjadi milik sebuah keluarga Syekh Haji, juga seorang rentenir dan penasehat Kongsi Tiga.

Selain itu, pada 1880 para calon haji kalangan bawah memiliki cara untuk menghasilkan uang dengan bekerja selama beberapa tahun menjadi bekerja di perkebunan, kusir, penjaga keamanan, dan pekerjaan kasar lainnya di Malaya dan Singapura sampai dana cukup kemudian naik haji. Mereka baru pulang ke tanah air sepulang haji.

Di Minangkabau, cara seseorang kalangan bawah memperoleh tabungan haji tercermin pada novel pendek terbitan Balai Pustaka tahun 1924, bertajuk Serupiah Pokok ke Mekkahi, gubahan Moehammad Jasin bin HA Rahman. Novel tersebut berlatar periode akhir abad-19, menceritakan nazar seorang ayah untuk mengirim sang anak lelaki menunaikan ibadah haji sembari belajar ke Mekkah. Rencana sang ayah dapat terkabul lantaran dengan modal satu rupiah, dia piara ayam lalu hewan ternak lain selama bertahun-tahun sehingga terkumpul dana haji.

Dari serangkaian kisah para petani maupun kau kelas bawah mengumpulkan uang selama bertahun-tahun mencerminkan keinginan kuat masyarakat lapisan bawah di tanah air untuk beribadah haji. (*)

#Sejarah Haji #Ibadah Haji #Tabungan Haji #Petani
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Berita Foto
Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria
Sejumlah aktivis dan petani menyampaikan paparan pada audiensi bersama Pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 24 September 2025
Audiensi Petani dengan DPR dan Pemerintah Bahas Reforma Agraria
Berita Foto
Aksi Hari Tani Nasional, Petani Indramayu Tuntut Perbaikan Irigasi dan Modernisasi Pertanian
Ratusan petani Indramayu yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu menggelar aksi di depan Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Memperingati Hari Tani Nasional, para petani Indramayu menggelar aksi di depan gedung Kementerian Pertanian untuk menuntut perbaikan irigasi serta modernisasi pertanian di Indramayu Barat. Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September untuk mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, tonggak penting reformasi agraria yang menegaskan prinsip “tanah untuk rakyat.” Meski petani disebut tulang punggung bangsa, kenyataannya hingga kini banyak yang hidup dalam kemiskinan struktural dan minim akses terhadap lahan, pupuk, teknologi, maupun pasar. Karena itu, Hari Tani terus menjadi momentum perjuangan menuntut keadilan agraria dan kedaulatan pangan.
Didik Setiawan - Rabu, 24 September 2025
Aksi Hari Tani Nasional, Petani Indramayu Tuntut Perbaikan Irigasi dan Modernisasi Pertanian
Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
KPK mendalami proses penjualan kuota haji tersebut untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Indonesia
Hari Tani Nasional, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Harus Siapkan Peta Jalan Pertanian Indonesia
Peringatan Hari Tani Nasional 24 September harus menjadi momentum pemerintah menyiapkan peta jalan kebangkitan pertanian Indonesia
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Harus Siapkan Peta Jalan Pertanian Indonesia
Indonesia
Hari Tani Nasional 24 September: Ketahui Sejarah, Makna, hingga Ironinya di 2025
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Hari Tani Nasional 24 September: Ketahui Sejarah, Makna, hingga Ironinya di 2025
Bagikan