Cara Menpan-RB Pantau ASN yang Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja
Menteri PANRB Syafruddin memantau kehadiran ASN melalui aplikasi SiDina, di Command Centre Kementerian PANRB, di Jakarta, Senin. (Antaranews/Istimewa)
Merahputih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin punya cara sendiri memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran. Ya, mantan Wakapolri itu memantau para ASN secara online di Command Centre Kementerian PANRB.
Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (SiDina).
"Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi SiDina," ujar Syafruddin, Senin (10/6).
BACA JUGA: MenPANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Kerja
Dia mengatakan setiap instansi pemerintah dapat melaporkan kehadiran ASN-nya melalui aplikasi Sidina. Laporan itu akan ditutup pukul 15.00 WIB. "Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00, WIB” ujar Syafruddin.
Dia mengatakan setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. "Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif,” jelas dia.
Selain memantau secara online, Menteri Syafruddin juga melakukan inspeksi mendadak kehadiran ASN langsung ke sejumlah instansi.
Sebelumnya Menteri PANRB telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.
Pada aplikasi SiDina, dapat dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti diluar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.
BACA JUGA: Sanksi Pemotongan Tukin Menanti ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, sebagaimana dikutip Antara, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected]. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
Trik Gubernur Jakarta Buat ASN Mau Pindah ke Transportasi Umum, Para Abdi Negara Wajib Tahu Nih!