Lebaran 2019

Sanksi Pemotongan Tukin Menanti ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 09 Juni 2019
 Sanksi Pemotongan Tukin Menanti ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin (Foto: KemenpanRB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Badan Kepegawaian Negara mengingatkan para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk masuk kerja pada Senin (10/6) esok seusai libur Lebaran 2019.

Hal ini menyusul adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak masuk tanpa alasan.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6).

"Atasan langsung dapat memberikan hukuman disisiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam Pasal 13 butir 17 PP 53/2010," kata Ridwan menambahkan.

Menpan RB Syafruddin
Menpan RB Syafruddin menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos seusai libur Lebaran 2019 (Foto: antaranews)

Selain itu, PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019 bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen. Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap hari jika PNS tidak hadir tanpa keterangan.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari, jika tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," ujar Ridwan.

Untuk itu, masing-masing instansi dapat memberikan laporan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id jika terdapat pegawainya yang tidak masuk tanpa keterangan. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi para PNS yang melakukan pelanggaran.

"Masing-masing instansi harus melapor ke Kemen PANRB melalui aplikasi Sidina," pungkas Ridwan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin telah mengingatkan agar para ASN atau PNS untuk tidak ada yang membolos usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H.

BACA JUGA: Momentum Lebaran, Mahfud MD Ajak Masyarakat Madura Ademkan Suasana

Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Jasa Marga Masih Berlakukan Buka Tutup Rest Area

Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.

"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin, Rabu (5/6).

Mantan Wakapolri ini menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.

"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," tutup Syarifuddin.(Pon)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Libur Lebaran #Menpan RB #PNS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Bagikan