Caleg Gerindra Asal Bekasi Gugat Rekan Separtainya ke MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 07 Juli 2019
Caleg Gerindra Asal Bekasi Gugat Rekan Separtainya ke MK

Caleg Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi dapil V nomor urut 2, Haryanto (tengah) menunjukkan ketidaksesuaian data antara form C1 plano dengan hasil DA1 Kecamatan Pebayuran. (Anara/Pradita Kurniawan Syah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Partai Gerindra jadi salah satu partai yang mengajukan permohonan sengketa pemilu legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari permohonan tersebut, terdapat sejumlah gugatan caleg Gerindra yang menggugat rekan separtai karena diduga melakukan kecurangan.

Salah satunya berasal dari caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil V, Haryanto. Haryanto sendiri mendapat nomor urut 2 menduga ada praktik penggelembungan suara oleh caleg nomor urut 1 yang juga berasal dari Gerindra, Husni Thamrin dengan bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran.

BACA JUGA: Tawaran Koalisi Kubu Jokowi Strategi Kubur Masa Depan Gerindra di 2024

Husni diduga melakukan money politic kepada PPK Pebayuran untuk memuluskan keinginan agar menang di dapil tersebut. Hasilnya Husni pun memperoleh suara paling tinggi yakni 241 suara dibandingkan enam caleg lain. Sementara Haryanto hanya memperoleh 27 suara.

"Banyak intimidasi yang dilakukan tim Husni Tamrin sehingga terjadi bentrokan fisik dengan tim pendukung pemohon saat memprotes hasil rekapitulasi yang kental dengan kecurangan," tulis Haryanto dalam berkas permohonannya.

Mahkamah Konstitusi

Dugaan kecurangan ini, semakin diperkuat dengan tanda tangan saksi mandat dari Partai Bulan Bintang tentang perubahan suara partai dan caleg Gerindra.

"Hal ini menguatkan ada perubahan suara yang mengakibatkan berkurangnya suara partai dan ditambahnya suara caleg nomor urut 1 dari Partai Gerindra Husni Thamrin," katanya.

Dalam permohonan, Haryanto juga menyatakan telah melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan PPK Pebayuran terbukti melanggar administrasi pemilu dan memberi peringatan tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Gerindra Tegaskan Prabowo Tidak Pernah Izinkan Penerbitan KTP PS

Menurut Haryanto, sebagaimana dikutip Antara, mestinya ia yang memperoleh suara tertinggi yakni 5.835 suara disusul Husni 5.778 suara, dan lima caleg lainnya.

"Berkenaan dengan uraian tersebut, pemohon meminta MK menetapkan penghitungan suara C1 dan DA1 ulang di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran karena terdapat praktik kejahatan TSM, politik uang, dan intimidasi," ucapnya. (*)

#Partai Gerindra #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan