Cabut Izin Bukan Akhir, DPR Desak Ada Hukuman Berat untuk Pengelola Tambang Nikel di Raja Ampat
Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah. (Foto: Dok. media Fraksi Partai Demokrat)
MerahPutih.com - Polemik tambang nikel di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat terus bergulir.
Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah mendesak adanya penindakan tegas setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia mengingatkan pencabutan izin bukan akhir dari proses.
Penghentian aktivitas tambang itu justru harus menjadi awal dari penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap praktik eksploitasi di kawasan sensitif.
"Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengingkari prinsip keadilan antargenerasi," kata Nurwayah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6).
Baca juga:
Nurwayah mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menegaskan pelarangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat lokal.
"Penegakan hukum dan moratorium izin baru di kawasan pesisir harus menjadi komitmen nasional," timpalnya.
Menurut dia, perlindungan lingkungan hidup harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemanfaatan sumber daya alam agar dampaknya tidak merugikan masyarakat dan generasi mendatang.
"Kita harus memastikan kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang," tegasnya
Baca juga:
Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Golkar: Langkah Tegas Jaga Lingkungan
Lalu, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam di wilayah sensitif seperti Raja Ampat merupakan hal yang penting.
“Kita harus memastikan kepentingan ekonomi tidak menabrak etika lingkungan hidup. Kalau tidak, yang kita wariskan bukan kemakmuran, melainkan krisis ekologis," tutup Politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah memantik kritikan publik.
Setidaknya ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat. Mereka antara lain PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers