BW: RDP Komisi III-KPK Langgar Prinsip Keterbukaan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
BW: RDP Komisi III-KPK Langgar Prinsip Keterbukaan

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung secara tertutup menuai kritik dari eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

BW, sapaan akrab Bambang, menilai hal itu melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum di dalam Undang-Undang KPK.

Baca Juga

Bahas Isu Sensitif, RDP KPK-DPR Digelar Tertutup

"Ada prinsip penting di dalam UU KPK yang dilanggar, yaitu prinsip keterbukaan," kata BW dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Menurut BW, harus ada alasan yang kuat untuk bisa menjelaskan kenapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup. Apalagi, baru pertama kali di era kepemimpinan Firli Bahuri RDP berlangsung di KPK.

"Fakta ini semakin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya, yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini," ujar BW.

Tak hanya itu, menurut BW, rapat yang berlangsung secara tertutup itu juga menimbulkan pertanyaan di publik. "Apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan," tegas BW.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat jumpa pers usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7-7-2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat jumpa pers usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7-7-2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Lebih lanjut BW berharap, Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri menghentikan segala tindakan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada lembaga antirasuah.

"Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," tandas BW.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyampaikan alasan dilakukannya rapat tertutup karena ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK. Sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman di Gedung KPK, Selasa (7/7).

Menurutnya, keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.

"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujar Herman.

Baca Juga

RDP Komisi III DPR dengan KPK Bahas Ini

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku, tidak ada pembahasan kasus korupsi secara terperinci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi, kita bicara bukan soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sudah 'disprindikan' yang kita bicarakan," pungkas Nawawi. (Pon)

#Bambang Widjojanto #Komisi III DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Bamsoet meminta elite politik berhenti saling menyalahkan, tekanan perlunya aksi cepat, satu komando, dan gotong royong nasional untuk Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Desember 2025
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Berita Foto
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Komisi III DPR merespons keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang memberikan rehabilitasi ke eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Indonesia
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Wamenkumham Eddy Hiariej menargetkan RUU Penyesuaian Pidana rampung sebelum KUHP baru berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Indonesia
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan