BW: RDP Komisi III-KPK Langgar Prinsip Keterbukaan
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung secara tertutup menuai kritik dari eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
BW, sapaan akrab Bambang, menilai hal itu melanggar prinsip keterbukaan yang tercantum di dalam Undang-Undang KPK.
Baca Juga
"Ada prinsip penting di dalam UU KPK yang dilanggar, yaitu prinsip keterbukaan," kata BW dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Menurut BW, harus ada alasan yang kuat untuk bisa menjelaskan kenapa RDP tersebut harus dilakukan secara tertutup. Apalagi, baru pertama kali di era kepemimpinan Firli Bahuri RDP berlangsung di KPK.
"Fakta ini semakin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya, yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini," ujar BW.
Tak hanya itu, menurut BW, rapat yang berlangsung secara tertutup itu juga menimbulkan pertanyaan di publik. "Apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan," tegas BW.
Lebih lanjut BW berharap, Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri menghentikan segala tindakan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik pada lembaga antirasuah.
"Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," tandas BW.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyampaikan alasan dilakukannya rapat tertutup karena ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III ke pimpinan KPK. Sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.
"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," kata Herman di Gedung KPK, Selasa (7/7).
Menurutnya, keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujar Herman.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku, tidak ada pembahasan kasus korupsi secara terperinci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Mereka cuma menanyakan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat, kalau mereka menanyakan kasus-kasus bagaimana, kita nyatakan tadi, kita bicara bukan soal kasus tapi terminologi perkara, artinya kasus yang sudah 'disprindikan' yang kita bicarakan," pungkas Nawawi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif