Buzzer Jokowi Dipaksa Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 Oktober 2019
Buzzer Jokowi Dipaksa Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya

Ninoy Karundeng. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut ada dua tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng yang memerintahkan pendukung Joko Widodo itu untuk menulis surat pernyataan tidak ada penganiayaan di Masjid Al-Falah.

Mereka adalah RDS dan seorang dokter bernama Insani alias IZH.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Seorang Dokter Ikut Aniaya dan Tolak Obati Buzzer Jokowi

"Mereka menuntun korban (Ninoy) agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Selain surat itu, ternyata Ninoy pun diminta membuat surat agar tidak melapor ke polisi.

Ninoy Karundeng. ANTARA/Fianda Rassat
Ninoy Karundeng. ANTARA/Fianda Rassat

Ninoy pun menuruti karena diancam. Namun, pada akhirnya Ninoy tetap membuat laporan polisi. Skhirnya diciduk 15 orang pelaku.

"Mereka juga menuntun korban membuat surat pertanyaan tidak lapor ke polisi," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ninoy membenarkan soal surat viral di medsos yang dibuatnya. Surat itu berisi pernyataan, kalau dia tidak diculik dan dianiaya.

"Perihal surat pernyataan, surat yang saya tulis itu, itu betul saya yang menulis," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (22/10).

Namun, ia menjelaskan, surat itu ditulis dalam keadaan dia ditekan. Dia menyebut, jika dia tak menulis surat itu ia diancam dibunuh. Maka dari itu, Ninoy mau tak mau harus menulis surat itu.

"Tetapi, kalau saya tidak menulis, saya akan dibunuh," katanya.

Baca Juga:

Ikut Interogasi Buzzer Jokowi, Dokter Tim Medis Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia menambahkan, semua yang tertuang dalam surat adalah pernyataan yang diminta para pelaku.

Katanya, hanya dengan mengikuti semua keinginan para pelaku saat kejadianlah ia bisa selamat hingga kemudian melaporkan mereka ke polisi.

Ninoy Karundeng (tengah). ANTARA/Fianda Rassat
Ninoy Karundeng (tengah). ANTARA/Fianda Rassat

Kasus ini berawal dari sebuah video menampilkan pegiat media sosial dan pendukung Presiden Joko Widodo yakni Ninoy Karundeng dengan wajah lebam tersebar luas.


Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria dalam sebuah ruangan. (Knu)


Baca Juga:

Buzzer Jokowi Kesal Terhadap Kesaksian Pengurus Masjid Al-Falaah

#Relawan Jokowi #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan