Busyro Muqoddas: Semua Fraksi di DPR Sepakat Membunuh KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 September 2019
Busyro Muqoddas: Semua Fraksi di DPR Sepakat Membunuh KPK

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menilai serangan bertubi-tubi terhadap lembaga yang pernah dipimpinnya sama saja seperti membunuh KPK secara perlahan.

Hal itu disampaikan Busyro menanggapi usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI. Menurutnya, dengan mengusulkan revisi UU KPK, semua fraksi di DPR sepakat untuk membunuh lembaga antirasuah.

Baca Juga:

KPK Perlu Diawasi Biar 'On The Track'

"Semua fraksi di DPR sepakat membunuh KPK. Merekalah pembunuh rakyat," kata Busyro dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Senin (9/9).

Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)
Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)

Busyo pun menegaskan, pengabdian nan tulus jajaran KPK sejak 17 tahun yang lalu hingga kini, semata untuk membebaskan ratusan juta rakyat yang dimiskinkan oleh para koruptor. Namun, kata dia, DPR justru berupaya membunuh KPK.

Busyro menilai, para ketua umum partai politik yang paling bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan ini. Pasalnya, sikap fraksi merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol.

"Ketum-ketum parpol paling bertanggungjawab atas tragedi kemanusian ini," tegas Busyro.

Diketahui, pada Senin (9/9) hari ini Komisi III DPR RI menjadwalkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Capim KPK. Capim bermasalah yang diduga melakukan pelanggaran etik masih masuk menjadi salah satu calon.

Kemudian, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).

Baca Juga:

Hasto: Penyempurnaan Dialog Penyusunan Kabinet Terus Dilakukan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan pihaknya menolak usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang nomor 30/2002 tentang KPK. Menurut Saut, pihaknya akan melawan RUU KPK inisiatif DPR tersebut lantaran mengancam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Saut dalam orasinya di hadapan para pegawai KPK dan aktivis antikorupsi yang menggelar aksi #SaveKPK di pelataran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

"Ini harus disampaikan. Ini harus diulang terus karena untuk masa depan bangsa Indonesia, untuk masa depan kita semua, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya Presiden masa depan, cucunya menteri. Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," kata Saut.

Saut menyebut lima Pimpinan KPK sudah menandatangani surat untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, KPK meminta Jokowi mendengarkan dan mempertimbangkan suara elemen masyarakat terkait revisi UU KPK. (Pon)

Baca Juga:

Masukan ICW ke DPR Ihwal Capim KPK

#RUU KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan