Merahputih.com - Pengamat Intelijen dan Keamanan Negara, Stanislaus Riyanta mengingatkan para anggota DPR yang mengemban tugas-tugas dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja, sebaiknya juga mendengar masukan dari kelompok buruh sebagai pemangku kepentingan yang sangat berpengaruh.
Suara, masukan, dan kritik dari kelompok buruh dan pemangku kepentingan lain harus didengar dan didiskusikan dengan berbagai cara menyesuaikan dengan situasi saat ini yang sedang terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar khususnya di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dear Anggota DPR, Please Jangan Aji Mumpung di Tengah Pandemi COVID-19
"Anggota DPR RI harus mau mendengar suara rakyat, dalam situasi seperti ini jangan tuli dan gegabah. Kasian DKI Jakarta yang sedang melakukan PSBB,” ujar Stanislaus kepada wartawan, Senin (20/4).
Menurutnya, saat ini seluruh negara sedang mengalami situasi global yang sangat menyedihkan termasuk Indonesia. Pandemi COVID-19, semakin hari semakin menelan korban jiwa yang cukup besar. Sehingga beberapa kota besar termasuk DKI Jakarta, menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar).
“Saya kira tidak baik jika aksi tersebut dilakukan di tengah kota yang sudah dengan susah payah menerapkan sistem PBBB,” beber dia.
Buruh adalah kelompok massa yang cukup besar di Indonesia. Pada saat melakukan aksi unjuk rasa, buruh mampu memacetkan Jakarta dan menarik perhatian massa.
Mempertimbangkan kepentingan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan situasi darurat pandemi COVID-19 saat ini, maka buruh harus mempertimbangkan kembali, dengan mengutamakan kepentingan keselamatan masyarakat, maka peringatan hari buruh dapat disesuaikan dengan Maklumat Kapolri tersebut.
Jika buruh tetap ingin memperjuangkan aspirasinya, namun tetap ingin berbela rasa menjaga keselamatan rakyat Indonesia yang sedang mengalami pandemi COVID-19, banyak cara yang bisa dilakukan.
Baca Juga:
Rencana 50 Ribu Buruh Demo di DPR Tengah Pandemi Corona Tidak Realisitis dan Berbahaya
Aspirasi-aspirasi buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja bisa dilakukan korespondensi. "Yakni melalui masukan-masukan secara terbuka melalui berbagai media massa dan media sosial yang bisa terhubung langsung dengan para pemangku kepentingan dari Omnibus Law,” imbuh Stanislaus. (Knu)

