Buruh Tuntut Anies Naikkan UMP 10 Persen
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10).
Kedatangan elemen buruh dari penjuru Ibu Kota itu menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen atau sekitar Rp 5 juta.
Baca Juga
"10 persen bukan angka yang tinggi," ucap salah satu orator di atas mobil komando di depan kantor Anies.
Ia menegaskan, hantaman pandemi COVID-19 tak menjadi alasan Pemerintah DKI ataupun perusahaan untuk menambah nilai UMP para pekerja.
Sebab menurutnya wabah corona baru berjalan 2 tahun, sementara perusahaan sudah meraup untuk sebelum pandemi dengan memanfaatkan tenaga buruh.
"Perusahaan-perusahaan sudah berdiri dua puluh tahun yang lalu, kalau sampai membandingkn saat ini perusahaan merugi, serta mengorbankan nasib rakyat kecil," tegasnya.
"Ironis, hari ini kemarah kita semua. Hari ini adalah kemarahan kaum buruh, hari ini kemarahan kita bersama rakyat kecil," sambungnya.
Ia pun memohon kepada pimpinan Jakarta untuk mendengarkan tuntuan FSPMI, dengan menaikan UPH tahun depan sebesar 10 persen.
Menurut dia, UMP tahun tahun ini senilai Rp 4,4 juta belum mampun untuk memenuhi kebutuhan para buruh di Jakarta. Terlebih biaya hidup di kota metropolitan cukup tinggi.
FSPMI juga mengungkapkan, jika upah yang diterima saat ini belum dapat membeli rumah yang layak di Jakarta. Terlebih mereka yang ingin memenuhi kebutuhan sandang seperti rumah dan kendaraan harus kredit.
"Kami ingin, 'hey' Gubernur DKI Jakarta tunjukan jika kamu peduli terhadap nasib kita. Itu baru perjuangan pemerintah," paparnya.
Tuntutan lainnya yaitu berlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021, mencabut Undang-undang (UU) Ombibus law dan PKB tanpa omnibus law. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota
Hampir 2.000 Porsonel Kawal Demo di Monas, Orator Buruh Ingat-Ingat Pesan Kapolres!
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Aksi Buruh di DPR Dilarang Bakar Ban, Warga Diimbau Menghindar Cari Jalur Alternatif
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob