Buruh Tuntut Anies Naikkan UMP 10 Persen
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menggeruduk kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10).
Kedatangan elemen buruh dari penjuru Ibu Kota itu menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen atau sekitar Rp 5 juta.
Baca Juga
"10 persen bukan angka yang tinggi," ucap salah satu orator di atas mobil komando di depan kantor Anies.
Ia menegaskan, hantaman pandemi COVID-19 tak menjadi alasan Pemerintah DKI ataupun perusahaan untuk menambah nilai UMP para pekerja.
Sebab menurutnya wabah corona baru berjalan 2 tahun, sementara perusahaan sudah meraup untuk sebelum pandemi dengan memanfaatkan tenaga buruh.
"Perusahaan-perusahaan sudah berdiri dua puluh tahun yang lalu, kalau sampai membandingkn saat ini perusahaan merugi, serta mengorbankan nasib rakyat kecil," tegasnya.
"Ironis, hari ini kemarah kita semua. Hari ini adalah kemarahan kaum buruh, hari ini kemarahan kita bersama rakyat kecil," sambungnya.
Ia pun memohon kepada pimpinan Jakarta untuk mendengarkan tuntuan FSPMI, dengan menaikan UPH tahun depan sebesar 10 persen.
Menurut dia, UMP tahun tahun ini senilai Rp 4,4 juta belum mampun untuk memenuhi kebutuhan para buruh di Jakarta. Terlebih biaya hidup di kota metropolitan cukup tinggi.
FSPMI juga mengungkapkan, jika upah yang diterima saat ini belum dapat membeli rumah yang layak di Jakarta. Terlebih mereka yang ingin memenuhi kebutuhan sandang seperti rumah dan kendaraan harus kredit.
"Kami ingin, 'hey' Gubernur DKI Jakarta tunjukan jika kamu peduli terhadap nasib kita. Itu baru perjuangan pemerintah," paparnya.
Tuntutan lainnya yaitu berlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021, mencabut Undang-undang (UU) Ombibus law dan PKB tanpa omnibus law. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah