Buruh Ingin Kenaikan UMP Berdasarkan Inflasi Tahun Berjalan


Ilustrasi pekerja. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, naik 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798.
Sejumlah serikat buruh di Jakarta akan menempuh jalur hukum, tidak terima dengan keputusan itu. Jalur hukum yang diambil dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Legislator NasDem Sebut Kenaikan UMP 2023 Tak Mencerminkan Rasa Keadilan
Selain itu, serikat buruh tersebut juga bakal melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta pada pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN DKI dan aksi ke balai kota DKI minggu depan," kata Said kepada wartawan, Rabu (30/11)
Said menilai, angka yang ditetapkan Pemerintah DKI ini masih berada di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen. Lalu juga tak mengacu pada pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," ujarnya.
Seharusnya, kata Said, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga memperhatikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas pada melambungnya biaya hidup. Heru dianggapnya tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," jelas Said.
Ia menilai, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP), bersosialisasi dibutuhkan anggaran 900.000
Kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.
"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," katanya. (Asp)
Baca Juga:
UMP Jawa Barat Cuma Naik Rp 145.183
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Buruh Tuntut UMP 2026 Naik 10,5%, Menaker Catat Itu Sebagai Harapan

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima

Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!

Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya

Daftar UMP 2025 Terbaru di Indonesia: Jawa Tengah Paling Rendah!

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi

Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
