Buronan Bandar Sabu Terpidana 8 Tahun Bui Tertangkap di Cirendeu
Ilustrasi penangkapan buronan (Foto: Warinternasional)
MerahPutih.com - Pelarian DBR, terpidana kasus narkoba dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta, berakhir sudah.
Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan bandar narkoba itu di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan
"Dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta, tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/1)
Syahron mengatakan lokasi penangkapan beralamat di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. Hingga akhirnya, pada pukul 22.40 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:
Masih Buron, Waspadai Modus Komplotan Curanmor Berpistol Air Softgun Jakut
Terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi eksekusi. "Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali," ujar petinggi Kejati DKI itu
Untuk diketahui, DBR sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada 2012 silam.
Atas perbuatannya, terpidana DBR dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan