Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 Oktober 2020
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: DISKOMINFOTIK Bengkalis - Kabupaten Bengkalis

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meyakini Amril terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut.

"Menuntut, agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan terhadap Amril Mukminin, Kamis (1/10).

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur PT SGST Terkait Kasus Korupsi Bupati Bengkalis

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Jaksa meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA). Uang suap dengan total SGD 520 ribu itu diterima Amril Mukminin agar mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Amril terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Baca Juga:

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Penyuap Eks Bupati Bengkalis Ditahan KPK

Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan