MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta KPK memjelaskan alasan penghentian 36 kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan.
Habiburokhman memastikan akan mendalami kasus apa saja yang dihentikan. Hal itu akan ditanyakan ke KPK dalam rapat yang kemungkinan digelar setelah masa reses.
Baca Juga:
Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus
"Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya (dihentikan)? Kasus apa saja? Jadi, kalau asumsi, ya, susah pak, pasti enggak pernah ketemu. Si A narik ke sisi kiri, si B ke sisi kanan," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (22/2).
Ketua DPP Gerindra itu menuturkan bahwa publik dapat mengajukan praperadilan jika menilai penghentian 36 kasus itu melanggar hukum.
"Kita serahkan juga ke masyarakat, kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, kan ada prosedur praperadilan. Masyarakat bisa menggunakan haknya tersebut," jelasnya.
Menurut dia, dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, KPK pernah menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dilakukan karena tersangka meninggal dunia.
Baca Juga:
Hentikan Puluhan Kasus, Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs Dianggap Cari Sensasi
Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan KPK terkait 36 kasus agar lembaga antikorupsi itu bersikap transparan.
"Intinya kami ingin semua transparan ya. Alasannya apa, latar belakangnya seperti apa. Itu saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.
"Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan di awal ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (20/2). (Knu)
Baca Juga:
Firli Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi yang Ditangani KPK