Buntut Kasus Tata Kelola Minyak, Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina pada 12 Maret 2025. Pemanggilan itu buntut terkuaknya kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
"Kemarin, kan, teman-teman komisi XII sudah memanggil Pertamina. Jadi kami nanti akan memanggil pertamina rencananya tanggal 12 Maret, ya," kata Wakil Ketua Komisi VII Andre Rosiade di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).
Andre menjelaskan, pemanggilan perusahaan pelat merah itu untuk membahas dua hal. Pertama, soal kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung dan kesiapan Pertamina menghadapi kebutuhan bahan bakar jelang Lebaran.
Baca juga:
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
"Menanyakan perkembangan kasus, tentu.
Kita juga akan menanyakan kesiapan pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya," ungkapnya.
Dikatakannya, DPR ingin memberikan ruang bagi Pertamina untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
"Kenapa kita panggil belakangan? Karena memang Komisi XII sudah memanggil (Pertamina). Dan mereka kan sekarang sedang bolak balik ke Kejagung. Kita berikan ruanglah untuk mereka melakukan jawaban," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Pertamina Gabungkan Anak Usaha Sektor Hilir, Penyaluran BBM Diklaim Bakal Efisien
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri