Buntut Kasus Tata Kelola Minyak, Komisi VI DPR Panggil Pertamina 12 Maret
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI akan memanggil PT Pertamina pada 12 Maret 2025. Pemanggilan itu buntut terkuaknya kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
"Kemarin, kan, teman-teman komisi XII sudah memanggil Pertamina. Jadi kami nanti akan memanggil pertamina rencananya tanggal 12 Maret, ya," kata Wakil Ketua Komisi VII Andre Rosiade di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/2).
Andre menjelaskan, pemanggilan perusahaan pelat merah itu untuk membahas dua hal. Pertama, soal kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung dan kesiapan Pertamina menghadapi kebutuhan bahan bakar jelang Lebaran.
Baca juga:
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
"Menanyakan perkembangan kasus, tentu.
Kita juga akan menanyakan kesiapan pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya," ungkapnya.
Dikatakannya, DPR ingin memberikan ruang bagi Pertamina untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
"Kenapa kita panggil belakangan? Karena memang Komisi XII sudah memanggil (Pertamina). Dan mereka kan sekarang sedang bolak balik ke Kejagung. Kita berikan ruanglah untuk mereka melakukan jawaban," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Dukung Penuh Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, DPR: Jadi Angin Segar bagi Industri Tekstil Nasional
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
SPBU Swasta Diklaim Siap Negosiasi Dengan Pertamina Buat Lancarkan Pasokan BBM
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi