Buntut Kasus BBM Oplosan, DPR Usul Pertamina Bagikan Pertamax Gratis

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 11 Maret 2025
Buntut Kasus BBM Oplosan, DPR Usul Pertamina Bagikan Pertamax Gratis

Ilustrasi. ANTARA/HO-Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menegaskan, bahwa permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup bagi masyarakat yang kecewa atas kasus Pertamax oplosan.

Lantas, ia mengusulkan agar PT Pertamina membagikan Pertamax gratis kepada masyarakat. Anam menilai, usulan tersebut perlu dikaji guna memperbaiki citra Pertamina di mata publik.

Hal itu disampaikan Anam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran petinggi PT Pertamina di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

"Saya pikir ada benarnya, bagaimana untuk mengembalikan integritas Pertamina, mereka ganti, kasih Pertamax gratis selama setahun misalnya. Tapi itu tidak mungkin, atau seminggu deh, atau sebulan deh, atau apa yang bisa Bapak lakukan," katanya.

Baca juga:

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyebutkan, tindakan itu lebih baik daripada Pertamina sekadar meminta maaf. Menurutnya, permintaan maaf saja tidak cukup untuk meredakan masalah ini.

"Yang penting rakyat merasa ada upaya dari Pertamina untuk memberikan perbaikan dan minta maaf kepada rakyat," ujarnya.

Anam menegaskan, permintaan maaf saja tak cukup untuk mendapat simpati publik lagi. Pasalnya, masyarakat terlanjur kecewa oleh ulah nakal pelaku Pertamax oplosan.

"Saya rasa tidak cukup dengan hanya minta maaf, lalu seolah-olah dosa Pertamina selesai, tidak," ucapnya.

Baca juga:

Andre Rosiade Klaim Tak Ada Lagi BBM Oplosan, Ajak Masyarakat Pakai Pertamax

Selain itu, ia juga menyindir upaya Pertamina guna mengganti kerugian korban Pertamax oplosan. Ternyata, mereka selama ini menggunakan BBM oplosan untuk kebutuhan kendaraan.

"Bagaimana dengan kerugian konsumen? Apa ada inisiatif dari Pertamina untuk ganti kerugian mereka, Pak? Ingat, Pak, mereka beli BBM bukan untuk diminum, tapi untuk bekerja sehari-hari dari kantor ke rumahnya," ucap Mufti.

Adik dari mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ini, lantas menyentil soal oksigen oplosan kalau oksigen dapat dikelola Pertamina.

"Saya tidak bisa membayangkan, kalau seandainya kemudian oksigen dikelola oleh Pertamina, jangan-jangan dioplos dengan karbondioksida," pungkasnya. (Pon)

#Pertamina #Pertamax #BBM #BBM Oplosan #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Truk tangki Pertamina bermuatan Solar dan Pertalite terbakar di Tol Cisumdawu, Sumedang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan