BUMN Bakal Dipangkas Jadi 100 Perusahaan
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: setkab.go.id).
MerahPutih.com - Pemerintah saat ini memiliki 142 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, jika ditambah dengan anak usaha serta cucu usaha BUMN bisa mencapai 800 perusahaan. Tetapi, pemerintah memastikan bakal memangkas BUMN menjadi 100 BUMN.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, perampingan jumlah ini, sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas di tingkat global. Dengan perampingan INI, BUMN berperan besar dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, dengan penggabungan atau merger terhadap badan usaha dinilai mampu untuk meningkatkan nilai tambah dan layanan publik. Saat ini, cakupan usaha ratusan BUMN sudah sangat terlalu besar mulai bidang minyak dan gas, pangan, farmasi, infrastruktur, telekomunikasi, perfilman, dan penerbitan buku.
Baca Juga:
Yasonna Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan 'Injury Time'
"Perlu dikurangi dan dirampingkan sesuai line of business dan kebutuhan pembangunan agar lebih efisien, kompetitif dan memberikan hasil yang lebih baik," katanya.
Ia memaparkan, salah satu kriteria yang dijadikan pegangan dalam memangkas jumlah BUMN adalah kemampuan value creation dan kemampuan melaksanakan Public Service Obligation (PSO) atau pemberian layanan publik.
"Saat ini masih terus dilakukan assessment atas portofolio dari semua BUMN untuk memilah dan memastikan terpenuhinya dua kriteria dasar tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga membicarakan ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN.
Erick Thohir sempat menyebut ada 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan keuangan negara. Namun, Nawawi mengatakan Erick Thohir tidak secara khusus membicarakan 53 kasus korupsi tersebut.
"Tidak secara khusus hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," katanya.
Baca Juga:
KPK Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh