BUMN Bakal Dipangkas Jadi 100 Perusahaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2020
BUMN Bakal Dipangkas Jadi 100 Perusahaan

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: setkab.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah saat ini memiliki 142 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, jika ditambah dengan anak usaha serta cucu usaha BUMN bisa mencapai 800 perusahaan. Tetapi, pemerintah memastikan bakal memangkas BUMN menjadi 100 BUMN.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, perampingan jumlah ini, sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas di tingkat global. Dengan perampingan INI, BUMN berperan besar dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, dengan penggabungan atau merger terhadap badan usaha dinilai mampu untuk meningkatkan nilai tambah dan layanan publik. Saat ini, cakupan usaha ratusan BUMN sudah sangat terlalu besar mulai bidang minyak dan gas, pangan, farmasi, infrastruktur, telekomunikasi, perfilman, dan penerbitan buku.

Baca Juga:

Yasonna Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dilakukan 'Injury Time'

"Perlu dikurangi dan dirampingkan sesuai line of business dan kebutuhan pembangunan agar lebih efisien, kompetitif dan memberikan hasil yang lebih baik," katanya.

Ia memaparkan, salah satu kriteria yang dijadikan pegangan dalam memangkas jumlah BUMN adalah kemampuan value creation dan kemampuan melaksanakan Public Service Obligation (PSO) atau pemberian layanan publik.

"Saat ini masih terus dilakukan assessment atas portofolio dari semua BUMN untuk memilah dan memastikan terpenuhinya dua kriteria dasar tersebut," ungkapnya.

Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: setkab).
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Setkab).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga membicarakan ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN.

Erick Thohir sempat menyebut ada 53 kasus korupsi di tubuh BUMN yang merugikan keuangan negara. Namun, Nawawi mengatakan Erick Thohir tidak secara khusus membicarakan 53 kasus korupsi tersebut.

"Tidak secara khusus hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," katanya.

Baca Juga:

KPK Periksa Pejabat Bappenas Terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia

#BUMN #Kinerja BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan