Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mattew)
Merahputih.com - Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta menyuarakan kekhawatiran serius terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Mereka memprediksi beleid ini berpotensi besar memicu peningkatan angka pengangguran di Jakarta.
Ketua Umum RTMM SPSI PD DKI Jakarta, Kusworo, menegaskan bahwa industri saat ini sedang melemah, dan tenaga kerja adalah pihak yang paling terdampak.
"Harapannya, jangan sampai regulasi yang dilahirkan Pemprov DKI justru semakin memantik gelombang PHK," kata Kusworo di Jakarta, Senin (23/6).
Baca juga:
Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini
Kusworo menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta per Februari 2025 yang menunjukkan angka 338 ribu warga Jakarta masih menganggur.
Menurutnya, pasal-pasal dalam Raperda KTR, seperti pelarangan total penjualan 200 meter dari fasilitas pendidikan, pelarangan pemajangan produk, dan pelarangan iklan, akan sangat menyulitkan pelaku usaha dan berujung pada PHK.
Data Survei Angkatan Nasional juga mencatat kenaikan 10,8 ribu orang pengangguran di Jakarta dibanding tahun lalu.
Kondisi ini, menurut Kusworo, seharusnya menjadi peringatan bahwa kebijakan yang salah dapat memperburuk situasi ketenagakerjaan.
Senada, Wakil Ketua FSP RTMM PD DKI Jakarta, Ujang Romli, menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta seharusnya lebih fokus pada penciptaan tenaga kerja mandiri dan pembukaan lapangan kerja baru.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja agar Raperda KTR tidak menimbulkan efek domino negatif.
Baca juga:
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
Peningkatan angka PHK akan memperparah daya beli masyarakat dan menekan pendapatan, khususnya bagi kelas menengah ke bawah.
Oleh karena itu, Ujang berharap Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan dampak-dampak ini sebelum mengesahkan Raperda KTR.
"Keberlangsungan tenaga kerja harus jadi pertimbangan. Raperda KTR DKI Jakarta jangan sampai menimbulkan efek domino negatif pada kondisi tenaga kerja," kata Ujang.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok