BPOM: Pengedar Mie Mengandung Babi Bisa Dipidana

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 20 Juni 2017
BPOM: Pengedar Mie Mengandung Babi Bisa Dipidana

Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal (kiri) merazia mie instan impor di pusat perbelanjaan di Banda Aceh, Aceh, Senin (19/6). (ANTARA FOTO/Ga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan mengedarkan mie Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana.

"Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana," kata Penny di Jakarta, Senin (19/6).

Dia mengatakan, sejumlah mie Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam kandungan produk tersebut mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan label khusus.

Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan 'Mengandung Babi' dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Beberapa produk yang sudah ditarik izin edarnya seperti Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi, Nongshim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi), dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Penny mengatakan, BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah.

Tujuan dari operasi itu, kata dia, adalah untuk memastikan masyarakat terutama umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk mengandung babi. Terlebih, importir mi Korea tersebut tidak melakukan tindakan segera untuk menarik produk yang telah dicabut izin edarnya.

Dalam perizinannya, lanjut dia, mi instan tersebut tergolong pada produk tanpa unsur babi sehingga dalam kemasannya tidak ada label khusus.

"Itu dilakukan, agar penarikan cepat sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak membeli produk tersebut. Kami minta jajaran BPOM seluruh Indonesia ke lapangan memastikan tidak ada itu, bila ditemukan agar segera menariknya," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat turut serta jika menemukan produk mencurigakan sehingga ikut dalam pengawasan sehingga menghindarkan mereka dari produk tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan.

Beberapa saluran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan seperti lewat #HALOBPOM di nomor 1500533 dan aplikasi Androdi Cek BPOM. Di laman www.pom.go.id juga dapat dicek masyarakat karena terdapat peringatan publik mengenai produk-produk yang tidak layak konsumsi karena berbahaya, tidak berizin dan lainnya.

Sumber: ANTARA

#Halal #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Makanan yang tidak dihinggapi oleh hewan lalat kemungkinan mengandung zat berbahaya seperti formalin.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
BPOM Temukan Makanan di Tangerang Pakai Formalin, Ciri Utama Tidak Dihinggapi Lalat
Indonesia
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil
Evi juga memberikan panduan praktis bagi konsumen untuk mendeteksi zat boraks dan formalin secara mandiri melalui indra perasa dan peraba
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Maret 2026
BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Warga Waspada Bahan Kimia Tekstil dalam Takjil
Indonesia
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,”
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Indonesia
PKS Peringatkan Semua Pihak Berhati-Hati Menykapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Kehati-kehatian ini khususnya terkait dengan klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
PKS Peringatkan Semua Pihak Berhati-Hati Menykapi Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Indonesia
Pemerintah Luruskan Isu Produk Impor AS Bebas Label Halal, Tapi Sertifikasi Mereka Kini Diakui di RI
Pemerintah Indonesia menegaskan kerja sama dagang dengan Amerika Serikat melalui skema ART tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor.
Wisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026
Pemerintah Luruskan Isu Produk Impor AS Bebas Label Halal, Tapi Sertifikasi Mereka Kini Diakui di RI
Indonesia
DPR Desak BPJPH Tindak Tegas LPH Nakal Soal Pungli Sertifikat Halal
BPJPH perlu mengambil langkah konkret berupa pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti bermain mata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Februari 2026
DPR Desak BPJPH Tindak Tegas LPH Nakal Soal Pungli Sertifikat Halal
Indonesia
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
BPJPH mengaku tidak dapat melakukan penindakan terhadap peredaran logo halal palsu karena tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
BPJPH Temukan Banyak Logo Halal Palsu, DPR Kesal Jangan Cuma Sidak Tapi Ditindak
Berita Foto
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar menunjukan hasil sitaan obat farmasi ilegal saat konferensi pers di gedung kantor BPOM, Jakarta Timur, Kamis, (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
BPOM Pamerkan Hasil Sitaan Obat Ilegal hingga Viagra Senilai Rp2,74 Miliar di Jakarta
Indonesia
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Terbukti bakso tidak mengandung babi dan dipastikan halal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Bagikan