BPN Tangkis Isu soal Memfasilitasi Demo 26-28 Juni
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade membantah pihaknya memfasilitasi aksi massa tanggal 26-28 Juni 2019 dengan agenda mengawal proses keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"BPN Prabowo-Sandi tidak pernah memfasilitasi acara tersebut," kata Andre di Jakarta, Sabtu (15/6).
Dia mengatakan, kabar bahwa BPN memfasilitasi acara tersebut sudah tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp.
Baca Juga: Bertemu Zulkifli Hasan, Sandiaga Uno Bicara Perkembangan Sidang PHPU
Menurut dia, informasi tersebut dipastikan bohong atau hoaks dan bukan berasal dari BPN Prabowo-Sandi.
"Informasi tersebut hoaks, berbahaya sekali mencantumkan nama BPN dalam undangannya," ujarnya.
Sebelumnya tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni yaitu 25-28 Juni 2019.
Aksi tersebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, dengan 4-8 titik kumpul yang mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.
Target massa aksi diklaim mencapai 12-22 juta orang dan akan diisi dengan aksi orasi damai.
Dalam pesan singkat itu disebutkan ajakan aksi itu dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandi. (*)
Baca Juga: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandi di MK Tak Logis
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh