Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempertanyakan maksud pembentukan Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilihan Umum yang diinisiasi oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Menurut Bawaslu, mereka adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mencari dan menindak kecurangan di Pemilu.
“Sebenarnya apa bedanya TPF Pemilu itu dengan Bawaslu? Sudah ada jalur Bawaslu-nya. Apa sih definisi TPF itu? LSM atau negara? Bisa dijelaskan nggak? Jalur penanganan pemilu itu di Bawaslu, kalau sengketa hasil di MK. Sudah Ada MK buat apa ada TPF Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afiffudin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/4).
Hal lain yang dirasakan oleh Afiffudin harus dikritisi adalah urgensi dari wacana pembentukan TPF tersebut. Alasan urgensi tersebut dirasakan oleh Afif terlalu mengada-ada.
“Tidak usah diada-adakan lah. Kan sudah ada kami. Di KPU, Bawaslu dan DKPP. Kalau ada yang harus diperadilankan dari keputusan UU Pemilu bisa ke MK. Jadi nilai urgensinya mana,” ucap Afif.
Afif menuturkan bila masyarakat merasa dirugikan dari adanya indikasi kecurangan ke Bawaslu, publik bisa langsung menggugat ini sebagai kasus sengketa pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
Akan tetapi tidak semua hal bisa diarahkan kepada MK selaku lembaga tertinggi mengadili perkara sengketa pemilu.
“Kan bisa dilaporakan ke MK. Sudah ada jalurnya. Jadi hanya beda istilah. Padahal job desknya sama saja. TPF melaporkan ke MK misalnya, ke Bawaslu atau ke Polri dan Kejaksaan jalurnya sama kan. Buat saya jangan menjebak diri kita sendiri,” imbuhnya. (Knu)