BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test oleh Pemprov DKI Senilai Rp 1,19 Miliar
Ilustrasi hasil rapid test. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan pemborosan atas pengadaan rapid test pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,19 miliar.
Pemakaian uang rakyat secara berlebihan itu diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test dengan merk yang sama serta dengan waktu yang berdekatan.
Baca Juga
Periksa Anak Buah Anies, KPK Dalami Pengelolaan Keuangan APBD DKI
Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo mengatakan, dua perusahaan penyedia jasa yang dikontrak Pemprov DKI adalah PT NPN dan PT TKM. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.
PT NPN menyediakan rapid test IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai RP 9,87 miliar.
"Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” ujar Pemut Aryo.
Dalam pelaksanaanya, kontrak itu mengalami adendum dengan Nomor 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 karena adanya pergantian flight pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontrak berubah menjadi 14 Juni 2020.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 12 Juni dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp 197.500.
Kemudian, PT TKM menyediakan rapid test COVID-19 IgG/IgM rapid test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp 9,09 miliar. Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama empat hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2020.
“Pekerjaan telah dinyatakan selesai, berdasarkan berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020 tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp 227.272,” lanjut BPK. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Buah Bekas Gigitan Kelelawar Bawa Ancaman Kematian, Bisa Jadi Inang Utama Virus Nipah
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target