BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Alat Rapid Test oleh Pemprov DKI Senilai Rp 1,19 Miliar


Ilustrasi hasil rapid test. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan pemborosan atas pengadaan rapid test pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,19 miliar.
Pemakaian uang rakyat secara berlebihan itu diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembayaran diketahui terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test dengan merk yang sama serta dengan waktu yang berdekatan.
Baca Juga
Periksa Anak Buah Anies, KPK Dalami Pengelolaan Keuangan APBD DKI
Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo mengatakan, dua perusahaan penyedia jasa yang dikontrak Pemprov DKI adalah PT NPN dan PT TKM. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.
PT NPN menyediakan rapid test IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai RP 9,87 miliar.
"Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” ujar Pemut Aryo.

Dalam pelaksanaanya, kontrak itu mengalami adendum dengan Nomor 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 karena adanya pergantian flight pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontrak berubah menjadi 14 Juni 2020.
Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 12 Juni dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp 197.500.
Kemudian, PT TKM menyediakan rapid test COVID-19 IgG/IgM rapid test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp 9,09 miliar. Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama empat hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2020.
“Pekerjaan telah dinyatakan selesai, berdasarkan berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020 tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp 227.272,” lanjut BPK. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
