BP Tapera Pastikan MBR Dapat Menerima Fasilitas Pembiayaan Perumahan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juni 2021
BP Tapera Pastikan MBR Dapat Menerima Fasilitas Pembiayaan Perumahan

Rumah.(Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diklaim didesain untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah. Aktivitas utama pengelolaan dana Tapera yaitu dengan melakukan pengerahan dana dari peserta, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana untuk peserta.

"Program pengelolaan dana Tapera adalah program pembiayaan perumahan yang bersumber dari menggali kapasitas atau kemampuan para pekerja maupun individu sendiri untuk pemenuhan tempat tinggal," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera BP Tapera Gatut Subadio dalam pernyataan di Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga:

BP Tapera Mulai Salurkan Rumah Bagi ASN

Gatut memaparkan, terdapat dua jenis peserta dalam pengelolaan dana Tapera yaitu, pertama, peserta yang berstatus sebagai pekerja dalam sebuah institusi. Pekerja ini nantinya akan didaftarkan melalui institusi tempatnya bekerja tersebut. Kedua, peserta juga bisa berasal dari peserta individu yang tidak berasal dari institusi dan bekerja secara mandiri. Tapi, sumber dana Tapera tidak hanya berasal dari masyarakat.

"Untuk membangun simpanan melalui kapasitas memerlukan waktu. Tapera memiliki simpanan dari sumber lain, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP, dana wakaf, ataupun program-program pembiayaan yang selama ini sudah ada," kata Gatut.

Ia menegaskan, terdapat dua kategori peserta MBR dan non MBR. Hanya peserta MBR lah yang diperbolehkan menerima fasilitas pembiayaan perumahan. Berdasarkan asas gotong royong, peserta non MBR tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, karena peserta non MBR dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup baik.

"Fokus pengelolaan dana Tapera dari peserta sebagian dipupuk dan dicadangkan serta sebagian besar dimanfaatkan untuk keperluan MBR. Peserta non MBR akan mendapatkan manfaat imbal hasil pada saat kepesertaan berakhir, seperti pensiun atau mengundurkan diri," ujar Gatut.

Peserta pertama Tapera adalah PNS. Jumlah peserta ini bisa lebih dikembangkan lagi mulai dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta. Menurut Gatut, kunci keberhasilan program tersebut adalah keberlanjutan jumlah anggota peserta yang ditandai dengan bertambahnya jumlah dana yang terhimpun.

Para peserta individu tersebut akan dikumpulkan dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Kontrak itu ada yang bersifat konvensional maupun syariah sesuai dengan pilihan peserta. Kontrak dibuat oleh BP Tapera dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku bank kustodian. BP Tapera akan menunjuk bank kustodian yang akan mendukung program ini.

"BP Tapera bertugas untuk menghimpun dan mengatur, tidak bisa langsung menangani KPR, yang bertugas untuk hal tersebut adalah bank," kata Gatut.

Rumah. (Foto: Antara)
Rumah. (Foto: Antara)

Dana yang bisa dimanfaatkan disesuaikan dengan sisa waktu berakhirnya kepesertaan (maturity profile). Dengan teknik maturity profile tersebut, lanjut Gatut, pihaknya bisa menerapkan alokasi optimum yaitu alokasi cadangan dan pemupukan. Maturity profile bersifat dinamis, sesuai profil peserta, dan akan memengaruhi persentase alokasi setiap tahun.

Gatut menyampaikan, BP Tapera akan mengelola dana peserta melalui instrumen dan kebijakan investasi secara konservatif namun tetap berusaha untuk meningkatkan imbal hasil.

"Fokus utama kami tetap likuiditas dengan menerapkan strategi alokasi aset yang optimal. Penyediaan dana cadangan utama atau primary reserve pada instrumen dengan likuiditas tinggi. Target imbal hasil pemupukan dana minimal setara rata-rata deposito standar bank pemerintah jangka waktu 12 bulan untuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK," ujar Gatut.

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP N0 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun dana, menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta MBR. (Asp)

Baca Juga:

Ini Dana PNS Yang Dialihkan Pemerintah ke BP Tapera

#BP Tapera #Tapera #Rumah #Rumah Subsidi #KPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Indonesia
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak menaikkan bunga untuk rumah subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Bunga Kredit Rumah Subsidi Dipastikan Tidak Naik, Kuota Bakal Ditambah Jadi 350.000 Unit di 2026
Indonesia
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Menkeu menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen oleh Bank Dunia untuk tahun ini tidak sepenuhnya merefleksikan tren pemulihan positif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
Menhub Janjikan Akses Transportasi Umum Ke Kawasan Perumahan Subsidi
Kementerian Perhubungan siap berkolaborasi, baik dengan pemerintah daerah, BUMN maupun swasta
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Menhub Janjikan Akses Transportasi Umum Ke Kawasan Perumahan Subsidi
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan