Ini Dana PNS Yang Dialihkan Pemerintah ke BP Tapera
Pembangunan Rumah. (Foto: PUPR)
MerahPutih.com - Proses pengalihan program tabungan perumahan PNS dari pemerintah ke BP Tapera terus dilakukan. Paling tidak, ada dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, pengalihan itu berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
Baca Juga:
Dana Kredit Rumah Program FLPP Dialihkan ke BP Tapera
Rincianya, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian Keuangan dan dialihkan ke BP Tapera berbentuk deposito sebesar Rp10 triliun. Kemenkeu juga mengalihkan giro sebesar Rp1 miliar serta mengalihkan dana di kas umum negara sebesar Rp879,1 miliar.
Sementara itu, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian PUPR yang dialihkan ke BP Tapera berbentuk piutang sebesar Rp16,3 miliar (disertai daftar nama debitur), deposito sebesar Rp872,8 miliar, giro sebesar Rp80,13 miliar dan dana hasil konversi dari aset lainnya sebesar Rp1,98 miliar.
"Sementara laporan likuidasi akhir sudah kami lakukan dan semua dana sudah dialihkan ke BP Tapera," kata Eko.
Saat ini, tengah melakukan finalisasi seluruh aturan terkait BP Tapera. Dari 10 peraturan terkait BP Tapera, delapan peraturan diantaranya telah selesai diundangkan.
Secara rinci, delapan peraturan yang diundangkan antara lain terkait tata cara penunjukan bank kustodian, tata cara penunjukan manajer investasi, prisip syariah dalam pengelolaan dana Tapera, penunjukan bank penampung dan mitra pembayaran oleh bank kustodian, pedoman umum pengadaan barang/jasa, penunjukan bank penyalur, kepesertaan dan simpanan tabungan perumahan rakyat serta pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat.
Ada pun dua peraturan lainnya, yakni terkait pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat serta laporan pengelolaan program tabungan perumahan rakyat. Sementara peraturan BP Tapera yang sudah diselesaikan dari 10 peraturan telah diselesaikan sebanyak delapan. Aturan ini sebagian besar terkait operasionalisasi BP Tapera.
"Kami harap bisa kami finalisasi dalam waktu dekat. Tapi terus terang saja, ini belum akan mempengaruhi operasionalnya BP Tapera," ungkap Eko.
Baca Juga:
DP Rumah dan Mobil Bisa Nol Persen, BI Yakin Kredit Konsumsi Naik
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib