Boyamin MAKI Akui Kelola Perusahaan Keluarga Bupati Banjarnegara
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus aliran pencucian uang yang dilakukan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. KPK pun memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo, Senin (25/4) kemarin.
Boyamin mengakui menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo yang dimiliki oleh keluarga Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada 2018.
Dia juga membenarkan pernah menerima fasilitas berupa kantor di kawasan Kuningan pada 2014 dari kakak Budhi Sarwono.
Baca Juga:
Diduga Ada Kebocoran Data KTP Milik Warga, Boyamin Lapor ke Polresta Surakarta
"2014 itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," kata Boyamin sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut Boyamin, PT Bumi Rejo milik ayah Budhi, yakni Soegeng Boedhiarto. Perusahaan tersebut didirikan pada 1982.
Ia menyebut perusahaan itu telah invalid alias bangkrut pada 2014 karena memiliki kredit macet di sejumlah bank.
"Perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak 2014. Terus 2018, saya dimasukkan menjadi direktur, tugas saya ialah mengurusi utang dan piutang," ujarnya.
Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp 5 juta per bulan dan masih menjabat sebagai Direktur Bumi Rejo sampai hari ini.
Perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono itu memiliki utang Rp 40 miliar di Bank BPD, Rp 10 miliar serta Rp 7 miliar di Bank Mandiri. Total utang PT Bumi Rejo ialah Rp 57 miliar.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim Gegara Azis Syamsudin, Boyamin Siap Buka-bukaan
Selama bekerja di PT Bumi Rejo, Boyamin mengaku memproses sengketa piutang dengan dengan Kementerian PUPR yang jumlahnya Rp 28 miliar.
"Arbitrase 2013, saya juga ngurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp 28 miliar baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR. Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja, karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," jelas dia.
Boyamin mengklaim tidak ada keterlibatan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam perusahaan itu. Dia menyatakan hanya ingin menyelamatkan perusahaan milik Budhi itu.
"Jadi, saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau, toh, dipaksakan dia ikut tender, enggak bisa karena performa dia enggak bisa. Karena kredit macet," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Boyamin Bawa Istri-Anak Terpidana Kasus Century Geruduk KPK, Mau Apa?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi