Bos Rental Mobil Sampai Tewas, Polisi Diperingatkan Tak Lagi Tolak Aduan Masyarakat
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memperingatkan Polri tak lagi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.
"Polri dilarang menolak orang yang meminta perlindungan," kata Rudianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1).
Dia mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil IA (48) yang meregang nyawa itu tak sampai terjadi.
"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ (penolakan laporan). Kami berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," ungkap Rudianto.
Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional.
Baca juga:
Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Imbas Kasus Penembakan Bos Rental
“Sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata,” jelas politikus Nasdem ini.
Dia mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, 'fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto'.
"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan laporan perlindungan hukum dari kepolisian dialami mendiang bos rental mobil IA saat hendak mengejar pelaku yang diduga menggelapkan mobilnya. Akibatnya, AKP Asep Iwan Kurniawan dicopot dari jabatan Kapolsek Cinangka Banten akibat melakukan tindakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Selain Asep, dua anak buahnya Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto juga dicopot karena melakukan pelanggaran serupa.
Anak bos rental mobil IA , Rizky Agam Syahputra mengatakan petugas piket Polsek Cinangka ogah memberi pendampingan mereka mengejar pelaku penggelapan mobil meskipun tahu pelaku diduga memiliki senjata api.
Padahal Agam telah memberikan bukti BPKB mobil rental kepada petugas piket yang membuktikannya sebagai pemilik mobil yang disewakan. Namun, petugas piket Polsek Cinangka berasumsi mereka adalah pihak leasing.
Baca juga:
Oknum Prajurit TNI-AL Terlibat Penembakan Bos Rental, Pangkoarmada: Kill or Be Killed
Menurut Agam, petugas piket saat itu telah menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep untuk melaporkan pencurian mobil itu. Namun, AKP Asep memutuskan tidak bisa memberikan pendampingan.
Akibat laporan ditolak oleh polisi, bos rental mobil bersama rombongannya nekat mengejar sendirian pelaku pencurian mobilnya itu tanpa pengawalan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Tak disangka, para pelaku membawa senjata api hingga IA ditembak sampai mati. Kasus ini melibatkan tiga oknum aparat TNI AL yang kini sudah berstatus tersangka. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional