Bos PT PJB Klaim Tak Tahu Ada Fee untuk Sofyan Basir

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 25 April 2019
Bos PT PJB Klaim Tak Tahu Ada Fee untuk Sofyan Basir

Iwan Agung Firstantara. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

PT PJB merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditunjuk langsung dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir. (Foto: Antara)
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir. (Foto: Antara)

Iwan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir yang kini berstatus tersangka. Usai diperiksa penyidik Iwan mengklaim tidak tahu mengenai fee yang diterima Sofyan.

"Enggak tahu sama sekali. Enggak, enggak ya," kata Iwan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Menurut Iwan, materi pemeriksaan yang dilayangkan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya.

"Sama saja seperti BAP dengan yang dulu-dulu, sama ketiga tersangka ini. Tidak ada hal yang baru. Ya semua sudah terungkap dalam BAP dan sudah terungkap dalam persidangan," jelas Iwan.

Iwan sebelumnya juga pernah diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham yang merupakan mantan Menteri Sosial dan Plt Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir, Direktur Utama PT. PLN (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/4) kemarin.

Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)

Baca Juga:

#KPK #BPJS #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK mengimbau Bupati Kuansing Suhardirman Amby dan Sekda Zulkarnain segera menyerahkan diri usai OTT dugaan suap jual beli jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri usai OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
KPK mengungkap OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Bupati dan Sekda Kuansing masih dalam pencarian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
KPK Ungkap OTT di Kuansing Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda, Bupati Masih Diburu
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Dasar Pertimbang Hakim
Indonesia
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Dito datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Tampak Lebih Kurus
Indonesia
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Menurut Nadiem, apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini kebenaran akan tetap berpihak kepadanya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Jelang Vonis, Nadiem: Saya Bersyukur tidak Berjuang Sendirian
Indonesia
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Ketum PP, Japto Soerjosoemarno, kembali diperiksa KPK dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Telusuri Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Bagikan