MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa perwakilan dealer Yamaha Dwi Kencana Motor, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Kamis (9/9) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami bagi-bagi kendaraan yang dilakukan PT Adonara Propertindo kepada sejumlah pihak di Perumda Sarana Jaya.
"Pegawai dealer Yamaha Dwi Kencana Motor hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT Adonara Propertindo," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/9).
Baca Juga:
KPK Cecar Senior Manajer Sarana Jaya Terkait Investasi Tanah Munjul
KPK menduga pembelian itu dilakukan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
Ali tidak memerinci total kendaraan yang dibeli. Namun, kendaraan itu diduga dibagikan ke beberapa orang di Perumda Sarana Jaya.
"Yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Baca Juga:
KPK Dalami Mark Up Harga Tanah di Munjul Lewat Direktur Sarana Jaya
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan. Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bos Sarana Jaya