KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bos Sarana Jaya
KPK menetapkan bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry Corneles Pinantoan.
Yoory merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Bos Sarana Jaya Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI
"Tersangka YRC (Yorry) dilakukan perpanjangan penahanan oleh Tim Penyidik berdasarkan penetapan penahanan dari Ketua PN Jakarta Pusat untuk selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
Terhitung 26 Juli, Yoory akan diperpanjang penahanannya sampai 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan untuk Yoory dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan lain menyangkut sengkarut korupsi tanah di Jakarta.
"Pemberkasan perkara Tersangka YRC masih terus dilengkapi Tim Penyidik, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan. Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara