MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi.
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
Baca Juga
Dua Bos Angkasa Pura Propertindo Terseret Kasus Suap Proyek BHS
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Direktur PT INTI, Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11).
Selain Agus, penyidik juga memanggil mantan Senior Officer SBU Defence and Digital Service PT INTI Andi Nugroho, Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju dan supir pribadi Darman Mappangara Endang Suherman.
Diketahui, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek BHS di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).
Baca Juga
Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.
Baca Juga
KPK Cecar Vice President Angkasa Pura II Soal Proses Pengadaan Proyek BHS
Tak hanya itu, Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp60 miliar. PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra. (Pon)