MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Pejabat di anak perusahaan PT Angkas Pura II itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Baca Juga
KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Proyek BHS
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Rusmalia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Darman Mappangara.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Diduga, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami konstruksi perkara serta aliran suap terkait proyek antar BUMN ini.
Baca Juga
KPK Garap Petinggi Angkasa Pura II Terkait Kasus Suap Proyek BHS
Darman Mappangara (DMP) sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo ini.
Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Baca Juga
KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek BHS
Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.
Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI. (Pon)