Bongkar 'Dosa' KPK di Kasus e-KTP, Pengawas Internal Garap Aris Budiman

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
MerahPutih.com - Direktorat Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman terkait pernyataan tentang adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Sudah diputuskan akan dilakukan proses pemeriksaan internal oleh direktorat PI jadi beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut dan kronologisnya akan kita lihat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Bahkan KPK akan menggabungkan kasus kehadiran Jenderal Bintang satu ini ke Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu yang lalu.

“Proses pemeriksaan sebelumnya terkait kehadiran di panitia angket beberapa bulan yang lalu pimpinan sudah mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan nanti akan disampaikan hasilnya secara lengkap pada publik oleh pimpinan nanti akan menyusul kita sampaikan,” kata Febri.
Baca Juga: Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal
Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri itu mengungkapkan dosa lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi e-KTP.
Menurut Aris, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem dan menggeledah perusahaan Johannes, Biomorf Lone Mauritius. Padahal, Johannes dan perusahaannya memiliki peran penting dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kantor Polri, penegak hukum, digeledah. Kenapa satu lembaga ini (Biomorf) tidak digeledah? Ada apa? Itu pertanyaan-pertanyaan bagi saya semuanya, dari jilid satu. Begitu saja, terima kasih. Silakan kembangkan," kata Aris, kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4).
Baca Juga: Dirdik Brigjen Aris Umbar Konflik 'Kuda Troya' di Tubuh KPK
Tak hanya itu, Aris juga membeberkan konflik di tubuh internal KPK yang semakin meruncing. Dia mengaku kecewa dengan lembaga antirasuah. Salah satu hal yang diungkap Aris mengenai surat elektronik atau email internal KPK yang diterimanya pada Jumat (6/4) pagi ini.
Email tersebut mengenai proses perekrutan penyidik. Aris mengaku kecewa lantaran dalam email tersebut, salah seorang Kasatgasnya yang akan kembali ke KPK justru dituduh sebagai kuda troya.
"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas saya, saya minta kembali menjadi penyidik di KPK. Dan dia adalah penyidik yang baik. Termasuk penerimaan beliau, dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah ini seperti kuda troya," kata Aris.
Baca Juga: Ledakan Emosi Brigjen Aris Bongkar 'Dosa' KPK di Kasus e-KTP
Kuda troya merupakan istilah di dunia politik untuk menyebut musuh dalam selimut. Aris mengaku membalas email tersebut dengan menyatakan dirinya sebagai kuda troya bagi oknum di KPK.
"Dan saya balas email itu. Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," ujar Aris.

Setelah meluapkan emosinya, Aris langsung bergegas meninggalkan Aula Gedung KPK. Aris enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai berbagai pernyataannya ini. Termasuk mengenai keputusan Polri untuk menariknya kembali ke korps Bhayangkara. "Saya masih di KPK," tandas Aris. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
