Bongkar 'Dosa' KPK di Kasus e-KTP, Pengawas Internal Garap Aris Budiman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 09 April 2018
Bongkar 'Dosa' KPK di Kasus e-KTP, Pengawas Internal Garap Aris Budiman

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman terkait pernyataan tentang adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Sudah diputuskan akan dilakukan proses pemeriksaan internal oleh direktorat PI jadi beberapa hal akan diklarifikasi lebih lanjut dan kronologisnya akan kita lihat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Bahkan KPK akan menggabungkan kasus kehadiran Jenderal Bintang satu ini ke Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu yang lalu.

Brigjen Aris Budiman (MP/Ponco)

“Proses pemeriksaan sebelumnya terkait kehadiran di panitia angket beberapa bulan yang lalu pimpinan sudah mengambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan nanti akan disampaikan hasilnya secara lengkap pada publik oleh pimpinan nanti akan menyusul kita sampaikan,” kata Febri.

Baca Juga: Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri itu mengungkapkan dosa lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi e-KTP.

Menurut Aris, KPK tidak pernah memeriksa Johannes Marliem dan menggeledah perusahaan Johannes, Biomorf Lone Mauritius. Padahal, Johannes dan perusahaannya memiliki peran penting dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kantor Polri, penegak hukum, digeledah. Kenapa satu lembaga ini (Biomorf) tidak digeledah? Ada apa? Itu pertanyaan-pertanyaan bagi saya semuanya, dari jilid satu. Begitu saja, terima kasih. Silakan kembangkan," kata Aris, kepada para wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4).

Baca Juga: Dirdik Brigjen Aris Umbar Konflik 'Kuda Troya' di Tubuh KPK

Tak hanya itu, Aris juga membeberkan konflik di tubuh internal KPK yang semakin meruncing. Dia mengaku kecewa dengan lembaga antirasuah. Salah satu hal yang diungkap Aris mengenai surat elektronik atau email internal KPK yang diterimanya pada Jumat (6/4) pagi ini.

Email tersebut mengenai proses perekrutan penyidik. Aris mengaku kecewa lantaran dalam email tersebut, salah seorang Kasatgasnya yang akan kembali ke KPK justru dituduh sebagai kuda troya.

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas saya, saya minta kembali menjadi penyidik di KPK. Dan dia adalah penyidik yang baik. Termasuk penerimaan beliau, dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah ini seperti kuda troya," kata Aris.

Baca Juga: Ledakan Emosi Brigjen Aris Bongkar 'Dosa' KPK di Kasus e-KTP

Kuda troya merupakan istilah di dunia politik untuk menyebut musuh dalam selimut. Aris mengaku membalas email tersebut dengan menyatakan dirinya sebagai kuda troya bagi oknum di KPK.

"Dan saya balas email itu. Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang manfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," ujar Aris.

Blangko e-KTP. Foto: Antara

Setelah meluapkan emosinya, Aris langsung bergegas meninggalkan Aula Gedung KPK. Aris enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai berbagai pernyataannya ini. Termasuk mengenai keputusan Polri untuk menariknya kembali ke korps Bhayangkara. "Saya masih di KPK," tandas Aris. (Pon)

#KPK #Brigjen Pol Aris Budiman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 2 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 55 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Bagikan