Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 April 2018
Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua surat elektronik atau email soal rencana penerimaan penyidik dari Polri yang diterima oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman pada Jumat (6/4) pagi membuatnya kesal hingga menyebut dirinya "kuda troya".

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas (kepala satuan tugas) saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti kuda troya ya dan saya balas email itu," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (6/4).

Surat elektronik tersebut dikirim secara anonim oleh pegawai KPK kepada seluruh pegawai lembaga penegak hukum itu, termasuk Aris Budiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang akan masuk kembali itu memang sudah bertugas di KPK sejak 2008.

"Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang menanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," tambah Aris.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Berikut isi tulisan surat elektronik pertama:

"Yang Terhormat Pimpinan KPK, Atas isu yang berkembang terkait rekrutmen kembali untuk Pegawai yang sudah purna tugas selama 10 tahun tersebut. Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat saya kepada rekan, abang, dan saudara kami yang sudah pernah bahu- membahu bersama-sama sebelumnya untuk 10 tahun di KPK ini, saya bermaksud menyampaikan beberapa pertanyaan, yang antara lain adalah:

1. Apakah kabar berita itu benar?

2. Apakah hal tersebut diperbolehkan secara peraturan perundang-undangan?

3.Seperti apakah 'treatment' terhadap pegawai yang di rekrut ulang tersebut? Apakah akan menggunakan skema yang sama 4-4-2 (10 tahun masa kerja kembali untuk gelombang ke 2), atau ada skema baru yang akan di terapkan oleh KPK?

4. Apakah pegawai tersebut akan diperlakukan sama dengan pendaftar Penyidik baru KPK lainnya? 1. Ditempatkan pada grade Muda Awal, 2. Melaksanakan Induksi, 3. Melaksanakan OJT, dll.

5. Mengapa rekrutment tersebut cenderung dilakukan secara rahasia, tertutup dan khusus? Karena saya belum pernah mendengar ada 'open rekruitment' penerimaan Penyidik KPK untuk 2018 baik di Email Internal maupun di Web KPK yang bisa di akses oleh publik.

Perlu kita ingat secara bersama bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, pada pasal 11 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut: Harapan kami, KPK tetap akan selalu menjadi Lembaga Negara yang dikenal publik sebagai salah satu yang terbaik, khususnya dalam hal tata organisasi dan sistem rekrutmen."

Sedangkan isi surat elektronik kedua juga tidak jauh berbeda dengan surat pertama.

Dalam pernyataannya, Aris mengatakan, sejumlah kejanggalan perkara e-KTP sebelum ia menjabat.

"Yang pertama Pak direktur penututan ngomong ke saya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara itu berfokus kepada pelaksanaan proyek, jarang masuk ke perencanaan. Yang kedua Johannes Marliem tidak pernah diperiksa, Anda bisa cek ucapan saya bisa akan berisiko hukum bagi saya. Yang ketiga perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tdak pernah digeledah padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," ungkap Aris. (*)

Baca juga berita terkait di: Dirdik Brigjen Aris Umbar Konflik 'Kuda Troya' di Tubuh KPK

#Brigjen Pol Aris Budiman #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - 2 jam, 20 menit lalu
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - 2 jam, 39 menit lalu
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - 2 jam, 46 menit lalu
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Berita Foto
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (90) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Momen KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Bagikan