Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 April 2018
Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua surat elektronik atau email soal rencana penerimaan penyidik dari Polri yang diterima oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman pada Jumat (6/4) pagi membuatnya kesal hingga menyebut dirinya "kuda troya".

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas (kepala satuan tugas) saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti kuda troya ya dan saya balas email itu," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (6/4).

Surat elektronik tersebut dikirim secara anonim oleh pegawai KPK kepada seluruh pegawai lembaga penegak hukum itu, termasuk Aris Budiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang akan masuk kembali itu memang sudah bertugas di KPK sejak 2008.

"Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang menanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," tambah Aris.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Berikut isi tulisan surat elektronik pertama:

"Yang Terhormat Pimpinan KPK, Atas isu yang berkembang terkait rekrutmen kembali untuk Pegawai yang sudah purna tugas selama 10 tahun tersebut. Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat saya kepada rekan, abang, dan saudara kami yang sudah pernah bahu- membahu bersama-sama sebelumnya untuk 10 tahun di KPK ini, saya bermaksud menyampaikan beberapa pertanyaan, yang antara lain adalah:

1. Apakah kabar berita itu benar?

2. Apakah hal tersebut diperbolehkan secara peraturan perundang-undangan?

3.Seperti apakah 'treatment' terhadap pegawai yang di rekrut ulang tersebut? Apakah akan menggunakan skema yang sama 4-4-2 (10 tahun masa kerja kembali untuk gelombang ke 2), atau ada skema baru yang akan di terapkan oleh KPK?

4. Apakah pegawai tersebut akan diperlakukan sama dengan pendaftar Penyidik baru KPK lainnya? 1. Ditempatkan pada grade Muda Awal, 2. Melaksanakan Induksi, 3. Melaksanakan OJT, dll.

5. Mengapa rekrutment tersebut cenderung dilakukan secara rahasia, tertutup dan khusus? Karena saya belum pernah mendengar ada 'open rekruitment' penerimaan Penyidik KPK untuk 2018 baik di Email Internal maupun di Web KPK yang bisa di akses oleh publik.

Perlu kita ingat secara bersama bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, pada pasal 11 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut: Harapan kami, KPK tetap akan selalu menjadi Lembaga Negara yang dikenal publik sebagai salah satu yang terbaik, khususnya dalam hal tata organisasi dan sistem rekrutmen."

Sedangkan isi surat elektronik kedua juga tidak jauh berbeda dengan surat pertama.

Dalam pernyataannya, Aris mengatakan, sejumlah kejanggalan perkara e-KTP sebelum ia menjabat.

"Yang pertama Pak direktur penututan ngomong ke saya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara itu berfokus kepada pelaksanaan proyek, jarang masuk ke perencanaan. Yang kedua Johannes Marliem tidak pernah diperiksa, Anda bisa cek ucapan saya bisa akan berisiko hukum bagi saya. Yang ketiga perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tdak pernah digeledah padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," ungkap Aris. (*)

Baca juga berita terkait di: Dirdik Brigjen Aris Umbar Konflik 'Kuda Troya' di Tubuh KPK

#Brigjen Pol Aris Budiman #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Bagikan