Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 April 2018
Isi Email yang Buat Aris Budiman Kesal

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua surat elektronik atau email soal rencana penerimaan penyidik dari Polri yang diterima oleh Direktur Penyidikan Aris Budiman pada Jumat (6/4) pagi membuatnya kesal hingga menyebut dirinya "kuda troya".

"Hari ini saya terima email penerimaan pegawai, salah satu Kasatgas (kepala satuan tugas) saya minta untuk kembali ke KPK dan dia adalah penyidik yang baik, termasuk penerimaan beliau dan di dalam KPK dikembangkan seolah-olah saya seperti kuda troya ya dan saya balas email itu," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (6/4).

Surat elektronik tersebut dikirim secara anonim oleh pegawai KPK kepada seluruh pegawai lembaga penegak hukum itu, termasuk Aris Budiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik yang akan masuk kembali itu memang sudah bertugas di KPK sejak 2008.

"Saya katakan bahwa saya adalah kuda troya bagi oknum-oknum yang menanfaatkan kesucian KPK untuk kepentingan pribadi," tambah Aris.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Berikut isi tulisan surat elektronik pertama:

"Yang Terhormat Pimpinan KPK, Atas isu yang berkembang terkait rekrutmen kembali untuk Pegawai yang sudah purna tugas selama 10 tahun tersebut. Tanpa mengurangi sedikitpun rasa hormat saya kepada rekan, abang, dan saudara kami yang sudah pernah bahu- membahu bersama-sama sebelumnya untuk 10 tahun di KPK ini, saya bermaksud menyampaikan beberapa pertanyaan, yang antara lain adalah:

1. Apakah kabar berita itu benar?

2. Apakah hal tersebut diperbolehkan secara peraturan perundang-undangan?

3.Seperti apakah 'treatment' terhadap pegawai yang di rekrut ulang tersebut? Apakah akan menggunakan skema yang sama 4-4-2 (10 tahun masa kerja kembali untuk gelombang ke 2), atau ada skema baru yang akan di terapkan oleh KPK?

4. Apakah pegawai tersebut akan diperlakukan sama dengan pendaftar Penyidik baru KPK lainnya? 1. Ditempatkan pada grade Muda Awal, 2. Melaksanakan Induksi, 3. Melaksanakan OJT, dll.

5. Mengapa rekrutment tersebut cenderung dilakukan secara rahasia, tertutup dan khusus? Karena saya belum pernah mendengar ada 'open rekruitment' penerimaan Penyidik KPK untuk 2018 baik di Email Internal maupun di Web KPK yang bisa di akses oleh publik.

Perlu kita ingat secara bersama bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, pada pasal 11 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut: Harapan kami, KPK tetap akan selalu menjadi Lembaga Negara yang dikenal publik sebagai salah satu yang terbaik, khususnya dalam hal tata organisasi dan sistem rekrutmen."

Sedangkan isi surat elektronik kedua juga tidak jauh berbeda dengan surat pertama.

Dalam pernyataannya, Aris mengatakan, sejumlah kejanggalan perkara e-KTP sebelum ia menjabat.

"Yang pertama Pak direktur penututan ngomong ke saya dengan semua jaksa peneliti bahwa perkara itu berfokus kepada pelaksanaan proyek, jarang masuk ke perencanaan. Yang kedua Johannes Marliem tidak pernah diperiksa, Anda bisa cek ucapan saya bisa akan berisiko hukum bagi saya. Yang ketiga perusahaan Johannes Marliem yang namanya Biomorf tdak pernah digeledah padahal sudah dimintakan surat penetapan penggeledahan," ungkap Aris. (*)

Baca juga berita terkait di: Dirdik Brigjen Aris Umbar Konflik 'Kuda Troya' di Tubuh KPK

#Brigjen Pol Aris Budiman #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Bagikan