Boediono Jelaskan Posisinya Sebagai Menkeu Terkait Kasus BLBI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 28 Desember 2017
Boediono Jelaskan Posisinya Sebagai Menkeu Terkait Kasus BLBI

Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono yang tiba di kantor KPK pukul 9.47 WIB baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 15.47 WIB.

Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Boediono mengaku dicecar soal posisinya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Diketahui, Boediono pernah menjabat sebagai Menkeu di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal, yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menkeu," ujar Boediono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri sejak Agustus 2001 sampai Oktober 2004. Selain Menkeu, ia pun merangkap sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang pada masa itu juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. KKSK beranggotakan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarmo, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Boediono.

Namun, Boediono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut dia, KPK yang lebih tepat menyampaikan materi pemeriksaan dirinya kali ini.

"Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan, mana yang disampaikan, mana yang tidak," tuturnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu langsung irit bicara ketika dicecar soal persetujuan KKSK terhadap BPPN yang menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI.

"Terima kasih, substansinya nanti saya serahkan kepada KPK," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

KPK menduga perbuatan Syafruddin Temenggung merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. (Pon)

Baca juga berita sebelumnya terkait kasus BLBI: KPK Periksa Mantan Wapres Boediono

#Boediono #Kasus BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Masa tugas Satgas BLBI telah diperpanjang beberapa kali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja
Indonesia
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Lahan eks-BLBI milik PT Lippo Karawaci dipilih karena statusnya yang 'clean and clear'
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Maret 2025
Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
Berita Foto
Sejumlah Tokoh Nasional Melayat ke Rumah Duka Wapres ke-9 Hamzah Haz
Wapres ke 10 & 12 Jusuf Kalla saat melayat Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Rumah Duka Hamzah Haz Kawasan jalan Tegalan, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (24/7/2024).
Didik Setiawan - Rabu, 24 Juli 2024
Sejumlah Tokoh Nasional Melayat ke Rumah Duka Wapres ke-9 Hamzah Haz
Indonesia
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Nilai aset yang dikumpulkan mencapai Rp 2,77 triliun.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juli 2024
Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik
Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
Ganjar Ngaku Dapat 3 Pelajaran Penting saat Bertemu dengan Boediono
Ganjar mengaku dapat pelajaran tentang pentingnya kelembagaan yang baik, manajemen sumber daya manusia yang efektif, dan perencanaan program yang berkualitas.
Andika Pratama - Jumat, 24 November 2023
Ganjar Ngaku Dapat 3 Pelajaran Penting saat Bertemu dengan Boediono
Indonesia
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban
Andika Pratama - Senin, 31 Juli 2023
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya
Indonesia
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI meminta pemerintah menjatuhkan sanksi berat terhadap obligor atau debitur BLBI lantaran merekatidak bersikap kooperatif untuk membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Mula Akmal - Rabu, 12 Juli 2023
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Indonesia
Cak Imin Dapat Wejangan Soal Ekonomi dari Boediono
Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersilahturahmi ke rumah Wakil Presiden ke-11 RI, Boediono di Jalan Bambu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Mula Akmal - Rabu, 17 Mei 2023
Cak Imin Dapat Wejangan Soal Ekonomi dari Boediono
Indonesia
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Mei 2023
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Bagikan