Boediono Jelaskan Posisinya Sebagai Menkeu Terkait Kasus BLBI


Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANTARA/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono yang tiba di kantor KPK pukul 9.47 WIB baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 15.47 WIB.
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Boediono mengaku dicecar soal posisinya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Diketahui, Boediono pernah menjabat sebagai Menkeu di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal, yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menkeu," ujar Boediono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri sejak Agustus 2001 sampai Oktober 2004. Selain Menkeu, ia pun merangkap sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang pada masa itu juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. KKSK beranggotakan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarmo, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Boediono.
Namun, Boediono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut dia, KPK yang lebih tepat menyampaikan materi pemeriksaan dirinya kali ini.
"Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan, mana yang disampaikan, mana yang tidak," tuturnya.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu langsung irit bicara ketika dicecar soal persetujuan KKSK terhadap BPPN yang menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI.
"Terima kasih, substansinya nanti saya serahkan kepada KPK," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
KPK menduga perbuatan Syafruddin Temenggung merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI. (Pon)
Baca juga berita sebelumnya terkait kasus BLBI: KPK Periksa Mantan Wapres Boediono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Satgas BLBI di Ujung Tanduk, Menkeu Purbaya: Hasilnya Enggak Banyak-Banyak Amat, Membuat Ribut Saja

Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan

Sejumlah Tokoh Nasional Melayat ke Rumah Duka Wapres ke-9 Hamzah Haz

Aset BLBI Dilimpahkan ke Kementerian/Lembaga untuk Bangun Rumah Dinas hingga Politeknik

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Ganjar Ngaku Dapat 3 Pelajaran Penting saat Bertemu dengan Boediono
Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI

Cak Imin Dapat Wejangan Soal Ekonomi dari Boediono

Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
