Boediono Diperiksa Kasus Century, Ini Target KPK


Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang dinyatakan gagal secara sistemik pada November 2008 silam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun.
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang dengan terdakwa Budi Mulya atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11).
Namun Febri belum bisa membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan Boediono. Dia beralasan tak bisa bicara banyak soal kasus yang masih di tingkat penyelidikan. "Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," tandas mantan aktivis ICW itu.

Boediono sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Mantan pendamping Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu hanya berkomentar singkat ketika dicecar wartawan. "Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," kata dia, sambil terus berjalan ke dalam gedung KPK.
Pada April 2018 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan agar KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Bank Century.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (10/4) itu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disampaikan dalam lembar dakwaan terpidana kasus Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Satu nama yang disebut adalah mantan Wapres Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubenur Bank Indonesia.

Budi Mulya sendiri didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks petinggi BI itu karena memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam sidang perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
