Boediono Diperiksa Kasus Century, Ini Target KPK
Wapres RI periode 2009-2014 Boediono seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/12). (ANT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang dinyatakan gagal secara sistemik pada November 2008 silam dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8,6 triliun.
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Tentu masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang dengan terdakwa Budi Mulya atau hal lain yang diperlukan dan relevan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/11).
Namun Febri belum bisa membeberkan lebih detail terkait pemeriksaan Boediono. Dia beralasan tak bisa bicara banyak soal kasus yang masih di tingkat penyelidikan. "Saya tidak bisa sampaikan lebih jauh karena prosesnya masih penyelidikan," tandas mantan aktivis ICW itu.
Boediono sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Mantan pendamping Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu hanya berkomentar singkat ketika dicecar wartawan. "Saya datang memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan," kata dia, sambil terus berjalan ke dalam gedung KPK.
Pada April 2018 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan agar KPK melanjutkan kembali penyidikan perkara Bank Century.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (10/4) itu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk tetap melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan tersangka kepada nama-nama yang disampaikan dalam lembar dakwaan terpidana kasus Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Satu nama yang disebut adalah mantan Wapres Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubenur Bank Indonesia.
Budi Mulya sendiri didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap eks petinggi BI itu karena memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam sidang perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan
Pramono Pastikan Lahan RS Sumber Waras tak Bermasalah, KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi
KPK Ngaku Mulai Lakukan Penyelidikan Utang Kereta Cepat, Siapa Yang Dibidik?