BNN: Narkoba Kejahatan Extra Ordinary Crime
Jajara Polres Jaksel menunjukan barang bukti Narkoba berupa cookies ganja pada gelar perkara kasus narkoba jenis ganja, extacy dan sabu di Polres Jakarta Selatan, Senin (27/4). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Keputusan pemerintah Indonesia yang akan segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika terus menuai kritik banyak pihak, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (Sekjen PBB) Ban Ki-Moon.
Beberapa waktu silam Ban Ki-Moon mengatakan bahwa kejahatan narkoba bukanlah kejahatan serius, karena itu pemerintah Indonesia tidak perlu menerapkan hukuman mati kepada penjahat dan gembong narkoba.
Menanggapi hal tersebut Badan Nasional Narkotika (BNN) menjelaskan bahwa kejahatan narkoba adalah kejahatan serius, oleh karena itu penannganannya juga harus serius, termasuk dengan menerapkan hukuman mati. BNN menjelaskan kejahatan narkoba adalah kejahatan tingkat tingi (extra ordinary crime)
"Itu kejahatan extra ordinary crime. Oleh karena itu butuh penanganan serius termasuk soal hukuman mati," kata Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi seperti dilansir dari facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (28/4).
Perwira menengah dengan pangkat tiga buah bunga melati dipundak meambahkan, Indonesia mempunyai daulat hukum sendiri dalam menangani kejahatan narkoba. Terkait dengan terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi juga sudah melewati proses hukum panjang. Karena itu eksekusi harus tetap dilakukan.
"Segala hal yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum, siapapun harus menghormati itu. Apalagi para calon eksekusi mati itu sudah melalui proses hukum panjang," tandas Kombes Slamet Pribadi.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya sebanyak 9 terpidana mati kasus narkotika akan segera dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepolisian Daerah Jawa Tengah juga sudah menyiapkan 126 regu tembak untuk segera melakukan eksekusi terhadap gembong narkotika tersebut. (bhd)
BACA JUGA:
Setara Institute: Hukuman Mati Tak akan Menghentikan Peredaran Narkoba
BNN dan Slank Kampanyekan Anti Narkoba
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?