Bio Farma Raih Modal Kerja dari Bank Buat Beli dan Produksi Vaksin COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Februari 2021
Bio Farma Raih Modal Kerja dari Bank Buat Beli dan Produksi Vaksin COVID-19

Kedatangan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Bandara Soekarno Hatta, 6 Desember 2020. (Tangakapan Layar Youtube: Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perusahaan BUMN yang ditugasi untuk mendapatkan dan produksi vaksin COVID-19, PT Bio Farma mengandeng Himpunan Bank-bank Milik Negara dan bank swasta yakni Maybank, Danamon dan HSBC untuk suplai dan modal kerja pembelian importasi bulk vaksin COVID-19 dari Sinovac, Tiongkok.

"Adapun jenis pendanaan yang diperlukan adalah fasilitas pembiayaan modal kerja revolving dalam valuta dolar AS dan sub limit fasilitas Trade Financing dengan skema clean basis," kata Juru Bicara sekaligus Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto, di Bandung, (16/2).

Bambang Heriyanto mengatakan, dalam keadaan pandemi COVID-19 seperti saat ini, seluruh dunia berusaha untuk menyediakan vaksin bagi rakyatnya, untuk menekan angka penularan atau penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga:

Tahapan Pengadaan dan Produksi Vaksin COVID-19 di Bio Farma

Indonesia melalui jalur diplomasi, tegas ia, termasuk salah satu negara yang tercepat untuk mendapatkan akses vaksin COVID-19 dari berbagai produsen, baik secara bilateral, maupun melalui Multilateral (COVAX).

Bio Farma sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu-satunya produsen vaksin di Indonesia berencana akan melakukan produksi Vaksin COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan supply Vaksin COVID-19 pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara nasional dan sebagai tahap awal pengadaan vaksin didapat dari Sinovac.

“Saat ini, jumlah produsen vaksin COVID-19 di dunia sangat terbatas, sedangkan permintaan vaksin COVID-19, melebihi persediaannya, oleh karenanya memerlukan suplai vaksin dari berbagai sumber," kata Bambang.

Bio Farma mendapatkan mandat yang didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dari Permenkes tersebut vaksin COVID-19 akan didapat dari hasil produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Life Sciences Co Ltd dan Novavax.

Selain itu, distribusinya akan dilaksanakan oleh Holding BUMN Farmasi, seperti Bio Farma, Kimia Farma dan Indofarma.

"Kemitraan yang terjalin antara Maybank Indonesia dengan produsen dan distributor produk farmasi milik negara PT Bio Farma (Persero) dilakukan melalui unit usaha syariah Maybank Indonesia dengan menyediakan fasilitas pembiayaan berbasis syariah," ujarnya. (Iman HA/Jawa Barat)

Baca Juga:

Bio Farma Selesai Produksi 4 Juta Vaksin COVID-19, Februari Didistribusikan

#Bio Farma #BUMN #Kinerja BUMN #Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Lifestyle
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Secara umum, kalau makanan cukup bergizi maka sudah baik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
PDPI Beberkan Dosa-Dosa Gaya Hidup Pemicu ISPA dan Cara Menghindarinya Tanpa Ribet
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Bagikan