BIN Luncurkan 5 Akun Medsos Resmi, Catat Namanya Jangan Sampai Salah
Logo Badan Intelijen Negara. (Dok. bin.go.id)
MerahPutih.com - Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan lima akun media sosial (medsos) resmi mereka di berbagai platform hari ini.
Nama kelima akun medsos resmi BIN itu meliputi Instagram (@officialbin_ri), YouTube (OfficialBIN_RI), Threads (@officialbin_ri), Twitter/X (@OfficialBIN_RI), dan TikTok (OfficialBIN_RI).
"Peluncuran akun media sosial ini merupakan langkah strategis kami untuk lebih dekat dengan masyarakat luas dalam bingkai NKRI,” kata Deputi Komunikasi dan Informasi BIN Idham Malik, saat acara peluncuran akun media sosial resmi BIN di Jakarta, Selasa (18/3).
Baca juga:
Menurut Idham, kehadiran akun medsos resmi ini memiliki nilai strategis sebagai sarana literasi kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi, sekaligus memperkuat posisi kehadiran BIN di dunia digital.
Idham menambahkan kehadiran BIN di dunia digital merupakan wujud komitmen untuk semakin dekat dengan masyarakat, memberikan informasi dan literasi yang kuat, serta menangkal hoaks maupun disinformasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Tak hanya itu, BIN berharap akun medsos resmi mereka ini menjadi wadah interaksi yang lebih aktif dengan masyarakat. “Kami berharap akun media sosial ini dapat menjadi saluran komunikasi yang lebih interaktif dan membantu kami untuk terus berkembang dan memberikan yang terbaik,” tutur dia.
Baca juga:
Dasco Tegaskan Draf RUU TNI di Medsos Tidak Sama dengan Pembahasan di Komisi I DPR
Oleh karena itu, Idham mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam memperkuat komunikasi yang lebih baik melalui platform itu. “Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara,” tandas pejabat BIN itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa