MerahPutih Nasional - Barisan Insan Muda (BIMA) mendesak Kejaksaan Agung menetapkan Nurafni Sajim, Anggota DPRD DKI Jakarta, sebagai tersangka. Sebab, Anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat dari daerah pemilihan Jakarta Barat tersebut dianggap terkait kasus dugaan pengambilan uang sukses atau imbalan dari Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya.
"Kejagung jangan berlama-lama memeriksa Anggota DPRD DKI Nurafni Sajim. Segera tetapkan sebagai tersangka dan jembloskan ke penjara," kata Sekjen BIMA Syarief Hidayatullah melalui siaran pers kepada Merahputih.com, Selasa (3/3).
Syarif mengaku telah mendengar kabar Nurafni sudah berulang kali diperiksa penyidik Kejaksaan. Namun demikian, Nurafni masih menghirup udara segar dan berkumpul dengan keluarga serta teman-temannya. Padahal, kata Syarief, Direktur Administrasi dan Keuangan Rumah Potong Hewan PD Dharma Jaya Basuki Ratmo mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp. 1,5 miliar untuk seluruh anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Jangan biarkan kasus ini mengendap terlalu lama. Penyidik Kejagung jangan bermanuver. Bukti sudah kuat dari pengakuan Basuki Ratmo yang telah mentransfer Rp 1,5 miliar," beber Syarief.
BACA JUGA: Terkait Dana Siluman APBD 2015 DKI, Kejagung Belum Terima Laporan dari Ahok
Menurut Syarif, penyidik Kejaksaan sudah memeriksa tiga Direktur PD Dharma Jaya. Ketiganya ialah Direktur Administrasi dan Keuangan RPH Basuki Ranto, Direktur Usaha RPH Agus Indra, dan mantan Direksi Rumah Potong Hewan (RPH) Irma. Mereka diperiksa oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2010 dan tahun 2011 silam. (hur)