Biden Marah Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (ANTARA/HO-Kedubes AS di Jakarta)
MerahPutih.com - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) mengumumkan secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza/
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanan Yoav Gallant sebagai tindakan yang sangat keterlaluan.
"Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan. Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," kata Biden dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya pada Kamis (21/11), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Baca juga:
Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant
Kemudian pada hari yang sama, kantor Netanyahu menuduh ICC mengisolasi Israel dan mendukung terorisme terhadap Israel.
"ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024," demikian pernyataan ICC.
Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.
ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk "memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya".
ICC juga menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing bertanggung jawab secara pidana sebagai penguasa sipil untuk kejahatan perang dalam bentuk secara sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi sipil.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintahan Donald Trump akan Bubarkan NCAR, Sebut Pebuhan Iklim hanya Tipuan
Israel 813 Kali Langgar Gencatan Senjata Gaza, Banjir Kecaman Negara Eropa
Israel Lakukan 813 Kali Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Akses Bantuan Masih Dihambat
Trump Tetapkan Rezim Venezuela Sebagai Organisasi Teroris Asing
Presiden Trump Larang Warga 8 Negara Masuk AS, Termasuk Laos dan Palestina
ICC Tolak Banding Israel, Status PM Benjamin Netanyahu Tetap Buron Kejahatan Perang
Indonesia Pastikan Impor Minyak dari Amerika Serikat
Trump Bakal Jabat Ketua Dewan Perdamaian, Kelola Administrasi Gaza
Setelah Maduro, Donald Trump Incar Gulingkan Presiden Kolombia Gustavo Petro
Makin Panas, AS Sita Kapal Tanker Minyak di Pesisir Venezuela