Besok Buruh Siap Mogok Kerja
Demo buruh. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama Aliansi-aliansi daerah akan menggelar aksi mangkir kerja nasional atau pemogokan umum pada 6, 7 dan 8 Oktober 2020 secara serentak, terkait RUU Cipta Kerja.
Seruan Aksi Nasional ini dipicu oleh sikap DPR dan pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat mengenai penghentian Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga:
Empat Kesepakatan Buruh dan DPR Soal RUU Cipta Kerja
DPR secara diam-diam justru gencar melakukan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi COVID-19 yang semakin buruk penanganannya.
"Pembahasan Omnibus Law dilakukan secara diam-diam dan kucing-kucingan, keterbukaan informasi soal pembahasan sangat terbatas sementara penolakan yang datang dari berbagai pihak tidak didengar dan dindahkan," ujar Perwakilan GEBRAK yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Minggu (4/10).
Yang membuat GEBRAK Omnibus Law akan segera disahkan dalam beberapa hari ke depan sebelum Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang VI yang terjadwal 8 Oktober nanti.
"Keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan ini tercermin dalam ketiba-tibaan dilangsungkannya Sidang Pengambilan Keputusan Tingkat 1, 3 Oktober 2020," lanjutnya.
Sejak awal Omnibus Law dicetuskan pemerintah, GEBRAK dan Aliansi-aliansi Daerah telah menyatakan sikap tegas untuk menolak Omnibus Law secara keseluruhan, bukan hanya kluster Ketenagakerjaan.
"Dalam pandangan kami, Omnibus Law Cipta Kerja bukan hanya merugikan kaum buruh, namun juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, miskin kota, nelayan dan mayoritas rakyat kecil lainnya," jelas dia.
Baca Juga:
Kala Pesohor Jadi Pendengung RUU Cipta Kerja
Aksi pemogokan umum 6,7 dan 8 Oktober 2020 terkait RUU Cipta Kerja akan dilakukan oleh petani, mahasiswa, pemuda, pelajar, gerakan perempuan, dosen, miskin kota, pedagang, praktisi hukum, serta pegiat HAM dan hak-hak masyarakat sipil.
"Pemogokan umum rakyat Indonesia mengusung satu tuntutan. Batalkan Omnibus Law Seluruhnya!," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Buruh Gelar Aksi Protes Besaran UMP Jakarta 2026, Bawa 3 Tuntutan
UMK Solo 2026 Jauh Dari Kebutuhan Hidup Layak, Buruh Makin Sulit Sejahtera
Gubernur Pramono Instruksikan Pemberian 3 Insentif untuk Buruh