Bersyukur Menangi Sengketa Reklamasi Pulau H, Anies: Sudah Benar Berarti Kita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan syukur Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Atas putusan MA ini artinya Pemprov DKI sebagai pemohon kasasi II sudah benar mencabut izin pembangunan reklamasi pulau C.
Baca Juga:
"Alhamdulillah sudah benar berarti kita, kita maju terus," kata Anies di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengapresiasi keputusan MA tersebut. Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro pada masyarakat DKI.
Ia pun berharap pulau reklamasi yang tengah digugatnya dimenangkan juga oleh MA. Adapun pulau yang masih dalam proses gugatan ialah Pulau F.
Anies pun optimis gugat pencabutan izin Pulau F nasibnya sama dengan Pulau H yang dimenangkan oleh Pemprov DKI.
"InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Pemprov DKI sendiri sebagai pemohon kasasi II
Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," bunyi putusan MA dikutip di laman resmi MA, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Terkait Reklamasi, Anies Akui Dirinya Pernah Dipanggil BJ Habibie
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, PT Taman Harapan Indah selaku pihak pengembang Pulau H masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap," jelas Yayan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi

Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi

Diduga tak Berizin, Pagar Laut yang Ganggu Nelayan di Tangerang akan Dibongkar

Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur

4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu

KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

Wagub DKI Pastikan Permukiman Pulau G Tak Dibuat Eksklusif
