Bersifat Internal, Rakernas NasDem Tak Undang Jokowi dan Parpol Lain

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Juni 2022
Bersifat Internal, Rakernas NasDem Tak Undang Jokowi dan Parpol Lain

Jumpa pers terkait pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Partai NasDem yang digelar 15 Juni-17 Juni 2022, di Menara NasDem, Jakarta, Senin (13/6/2022). ANTARA/Syaiful Hakim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai NasDem bakal menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada 15-17 Juni 2022. Rakernas yang akan berlangsung di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, itu bersifat internal.

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan, karena sifatnya yang internal, partai politik lain tidak diundang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak hadir dalam acara tersebut.

Johnny menjelaskan, rakernas NasDem ini bukan seperti musyawarah nasional (munas) ataupun kongres yang sifatnya umum.

Baca Juga:

Gelar Rakernas, NasDem Ingin Hadirkan Pemilu Tanpa Pembelahan

"Kita menghormati Bapak Presiden dengan segala kesibukannya. Kan di agenda-agenda NasDem Bapak Presiden selalu hadir. Tapi ini agenda internal," kata Johnny di NasDem Tower, Jakarta, Senin (13/6).

Senada disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Rakernas NasDem Willy Aditya. Menurut Willy, tidak ada partai politik lain yang diundang ke rakernas partai besutan Surya Paloh tersebut.

"Jadi tidak undang teman-teman dari partai-partai lain. Juga kemudian menjawab biar tidak saling kode. Jadi biar enggak bawang putih, bawang merah," ujar Willy.

Baca Juga:

Begini Respons NasDem Diajak Gabung Koalisi Semut Merah Besutan PKB-PKS

Sebelumnya, Ketua SC Rakemas NasDem Prananda Surya Paloh mengatakan tema besar rakernas adalah meneguhkan politik kebangsaan. Partai NasDem, kata dia, ingin menghadirkan politik yang santun tanpa ada gesekan.

Karenanya, rakernas NasDem akan membuat rekomendasi yang membuat pemilu semakin damai dan aman dengan menghadirkan narasi-narasi yang membangun. Bukan diksi yang justru memecah belah persatuan di masyarakat.

Digelarnya rakernas, kata Ketua Pemenangan Pemilu (Bappilu) NasDem ini, bukan hanya untuk kepentingan partai semata, tetapi untuk mencari solusi terbaik bagi Indonesia ke depan.

“Pemilu merupakan pesta demokrasi, maka harus bergembira. Tidak dengan ketegangan, tidak politik kebencian, apalagi kemudian pemilu menjadi ajang pembelahan masyarakat," ujar Prananda dalam jumpa pers di NasDem Tower Jakarta, Senin (13/6). (Pon)

Baca Juga:

PKS dan PKB Bangun Poros Ketiga, Siap Ajak Demokrat dan NasDem

#NasDem #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan