Bersalah Coret DCT Irman Gusman, Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras


Irman Gusman (Foto Antara/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan beberapa komisioner.
Hasyim dan rekan-rekannya dianggap bersalah tidak memasukkan nama Irman Gusman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
Baca juga:
KPU Lobi DKPP Jangan Putuskan Kebocoran Data DPT Pelanggaran Kode Etik
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu dua Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU sejak putusan ini dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tiga Betty Epsilon Idroos, teradu empat Parsadaan Harahap, teradu lima Yulianto Sudrajat, teradu enam Idham Holik, dan teradu tujuh August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito, saat membacakan putusan sidang dalam siaran langsung lewat kanal YouTube milik DKPP, Rabu (20/3).
Baca juga:
Ketua KPU Cs Diperiksa DKPP, Sidang Pleno I Rekapitulasi Suara Nasional Batal
Berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, KPU seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta Utara yakni memasukkan nama Calon Anggota DPD dapil Sumatera Barat Irman Gusman DCT. Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka menyebut KPU justru tak melakukannya dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal mantan terpidana harus memenuhi masa jeda 5 tahun setelah menjalani penjara sebelum kembali mendaftar sebagai calon.
Padahal, putusan PTUN Jakarta Utara mengabulkan gugatan Irman yang terdaftar dalam Perkara No 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Amar putusan PTUN itu menyebutkan Keputusan KPU nomor 1563 tahun tentang daftar calon tetap dibatalkan, sekaligus memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan terkait daftar calon tetap tersebut.
Baca juga:
"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu sepatutnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar anggota DKPP itu.
Atas dasar itu, DKPP menegaskan sanksi lebih keras diberikan kepada Hasyim sebagai ketua dan Mochamad Afifuddin lantaran dianggap sebagai penanggung jawab divisi hukum KPU RI. “Teradu satu sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tandas I Dewa. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
